PMK 44/2026 Terbit, Kuasa Wajib Pajak Kini Dibagi dalam Tiga Kategori

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali persyaratan bagi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kuasa pajak.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan, serta mempermudah penunjukan kuasa oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam pertimbangannya, PMK 44/2026 menyebutkan bahwa aturan sebelumnya belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, khususnya dari kalangan keluarga dan pihak lain.

Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak

Melalui PMK 44/2026, pemerintah membagi secara tegas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori.

  1. Konsultan Pajak: Konsultan pajak yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dianggap telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
  2. Pihak Lain: Selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Namun, pihak tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi persyaratan.
  3. Keluarga: Anggota keluarga, yaitu suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua, juga dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Penunjukan Tetap Menggunakan Surat Kuasa Khusus

Sesuai ketentuan, wajib pajak tetap harus menunjuk kuasanya melalui surat kuasa khusus. Kuasa tersebut berwenang menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai ruang lingkup yang diberikan dalam surat kuasa.

Ada Ketentuan Khusus bagi Eks Pegawai Kemenkeu

PMK 44/2026 juga mengatur persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai pihak lain untuk menjadi kuasa wajib pajak.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan baru mengenai pihak lain yang dapat mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Pengertian Izin Konsultan Pajak dan SKT

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa izin konsultan pajak merupakan izin yang diberikan sesuai ketentuan peraturan menteri yang mengatur profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian terhadap aturan baru.

Pihak selain konsultan pajak yang sebelumnya dapat menjadi kuasa berdasarkan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan masih diperbolehkan menjalankan peran tersebut hingga 31 Desember 2026.

Setelah masa transisi berakhir, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Post Comment

Translate »