PPh Pasal 22 Marketplace Mundur ke November 2026, Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diundur selama tiga bulan dan baru akan diterapkan pada 1 November 2026.

Penundaan ini ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.

DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat mencapai 5,29 persen, angka tersebut dinilai belum cukup untuk langsung menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga masih melihat sejumlah indikator lain sebagai bahan pertimbangan, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan perkembangan penjualan ritel.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih mendukung.

DJP Akan Menunjuk Kembali Marketplace Pemungut Pajak

Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025.

Dalam tahap persiapan, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026.

Keempat marketplace tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.

Namun, akibat adanya perubahan jadwal penerapan, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan pada November 2026.

PPh yang Telah Dipungut Akan Dikembalikan

Penundaan penerapan kebijakan ini juga berdampak pada keputusan penunjukan yang sebelumnya sudah diterbitkan. DJP menyampaikan beberapa tindak lanjut, yaitu:

  • Keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan.
  • PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan perpajakan. Perubahan hanya dilakukan pada waktu pelaksanaan pemungutan.

Industri E-Commerce Ikuti Keputusan Pemerintah

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru sesuai arahan pemerintah.

Sebelum kebijakan ditunda, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual.

Berbagai persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari kesiapan marketplace ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.

Post Comment

Translate »