PPh Pekerja Akan Ditanggung Pemerintah pada 2027, DJP Masih Kaji Dampaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke seluruh sektor pada 2027. Salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan tersebut adalah dampak fiskal yang akan muncul apabila cakupan insentif diperluas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rancangan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). DJP juga tengah menghitung dampak kebijakan berdasarkan kelompok wajib pajak yang nantinya berpotensi terdampak. Bimo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut.

Insentif Ditujukan untuk Menjaga Daya Beli

Menurut Bimo, rencana pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP salah satunya ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja. Melalui skema tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya menjadi beban pekerja akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain menjaga daya beli, insentif juga dikaji untuk mencegah peningkatan pengangguran dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian stimulus bagi sektor ekonomi yang dinilai membutuhkan dukungan. Karena itu, DJP masih menghitung konsekuensi dari kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap kondisi ketenagakerjaan dan penerimaan negara.

DJP Petakan Kontribusi Wajib Pajak

Dalam merancang kebijakan, DJP juga melakukan pemetaan wajib pajak berdasarkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kelompok wajib pajak yang akan terdampak serta seberapa besar pengaruh insentif terhadap penerimaan secara keseluruhan.

Bimo menyebut DJP akan melihat kontribusi wajib pajak berdasarkan beberapa kelompok nilai penerimaan. Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui kelompok yang menjadi kontributor utama penerimaan dan memperkirakan dampak apabila insentif diberikan.

Perhitungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memiliki sasaran yang jelas dan tidak mengganggu basis penerimaan pajak.

Bentuk Insentif Belum Diputuskan

Selain cakupan penerima, pemerintah juga belum menetapkan bentuk insentif yang akan diberikan pada 2027. Skemanya masih dapat berupa PPh Pasal 21 DTP maupun bentuk insentif atau potongan pajak lainnya.

Pemerintah juga masih menghitung potensi penerimaan pajak yang tidak tertagih apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurut Bimo, keberlanjutan basis penerimaan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan ditetapkan.

Dengan demikian, perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil kajian mengenai sasaran penerima, bentuk insentif, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Cakupan Insentif Akan Diperluas pada 2027

Rencana perluasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah berencana memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yang saat ini masih diberikan kepada pekerja pada empat industri padat karya dan sektor pariwisata berdasarkan PMK 105/2025.

Mulai 2027, pemerintah merencanakan agar insentif tersebut dapat diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan upah di bawah Rp10 juta.

Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP apabila rencana perluasan tersebut diterapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil kajian dan keputusan pemerintah mengenai desain kebijakan yang akan digunakan.

Post Comment

Translate »