PPN SPP-TDLN Bisa Jadi Pajak Masukan, Ini Syaratnya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Salah satu persyaratan utamanya adalah identitas pemanfaat barang atau jasa berupa alamat pos elektronik (email) atau nomor telepon harus terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan apabila memenuhi dua persyaratan.

Pertama, alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang atau jasa yang tercantum dalam dokumen harus terdaftar dalam administrasi DJP. Kedua, pengkreditan pajak masukan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, keberadaan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak saja belum cukup untuk menjadikan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa identitas yang digunakan telah terdaftar pada administrasi DJP dan pengkreditannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dokumen SPP-TDLN Harus Memenuhi Enam Persyaratan

Dokumen tertentu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga nonbank dalam penyelenggaraan SPP-TDLN dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 49/2026.

Dokumen tersebut dapat berbentuk bill statement atau dokumen sejenis lainnya. Namun, dokumen itu harus memuat enam jenis informasi agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Berikut perinciannya.

1. Identitas bank atau lembaga nonbank

Dokumen harus mencantumkan identitas bank atau lembaga nonbank yang bertindak sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

2. Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri

Dokumen harus memuat identitas pelaku usaha yang melakukan transaksi digital dari luar negeri. Informasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang menyediakan atau menyerahkan barang dan jasa dalam transaksi tersebut.

3. Identitas pemanfaat barang atau jasa

Identitas pemanfaat barang atau jasa harus mencakup nama, alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik, serta nomor rekening. Apabila pemanfaat barang atau jasa tidak memiliki nomor rekening, identitas dapat mencantumkan nomor telepon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi ini menjadi penting karena alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang atau jasa juga berkaitan dengan persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026.

4. Tanggal pemungutan PPN

Dokumen harus mencantumkan tanggal ketika PPN dipungut. Informasi tanggal ini membantu menunjukkan waktu pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi yang bersangkutan.

5. Nomor referensi transaksi

Dokumen harus memuat nomor referensi berupa kode unik transaksi yang dimintakan konfirmasi kepada penyelenggara SPP-TDLN. Nomor referensi tersebut berfungsi sebagai identitas transaksi yang berkaitan dengan proses konfirmasi pemungutan PPN.

6. Dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut

Dokumen harus mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan besaran PPN yang dipungut. Informasi ini diperlukan untuk mengetahui nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak dan jumlah PPN yang dikenakan.

Keenam informasi tersebut perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin menggunakan dokumen SPP-TDLN sebagai dasar pengkreditan pajak masukan.

Bill Statement Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dalam transaksi digital luar negeri, bukti transaksi yang diterima pelanggan tidak selalu berbentuk faktur pajak sebagaimana lazimnya transaksi domestik. Dokumen tertentu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga nonbank dalam skema SPP-TDLN dapat menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Salah satu bentuk dokumen tersebut adalah bill statement atau dokumen sejenis, sepanjang memuat enam informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 49/2026.

Meski demikian, wajib pajak perlu membedakan antara persyaratan formal dokumen dan persyaratan pengkreditan pajak masukan. Kelengkapan informasi dalam dokumen berkaitan dengan kedudukannya sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Sementara itu, pengkreditan PPN tetap harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk pendaftaran alamat pos elektronik atau nomor telepon dalam administrasi DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kesesuaian identitas yang tercantum dengan data yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Mengenal SPP-TDLN dan Fungsinya

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Dalam skema ini, pemungutan PPN dilakukan melalui pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Jalin Pembayaran Nusantara disebut telah ditunjuk sebagai anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yaitu:

  1. Transaksi berupa barang digital yang dimanfaatkan oleh pemanfaat barang.
  2. Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Dalam mekanisme tersebut, bank yang ditunjuk melakukan pemungutan PPN setelah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa transaksi digital luar negeri yang bersangkutan terutang PPN.

Mekanisme ini memungkinkan pemungutan PPN dilakukan melalui sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi digital, dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Besaran PPN yang Dipungut melalui SPP-TDLN

PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN, sebagaimana dijelaskan dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, dihitung sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.

Sebagai ilustrasi, apabila harga atau pembayaran yang sudah termasuk PPN sebesar Rp1.110.000, penghitungan dengan rumus tersebut menghasilkan PPN sebesar Rp110.000.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan formula 11/111. Besaran yang diterapkan dalam transaksi sebenarnya perlu disesuaikan dengan ketentuan tarif, dasar pengenaan pajak, dan perlakuan perpajakan yang berlaku atas transaksi terkait.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Agar PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pastikan dokumen transaksi diterbitkan oleh bank atau lembaga nonbank yang menjalankan fungsi pemungutan PPN dalam skema SPP-TDLN dan memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, periksa apakah dokumen telah memuat enam informasi yang dipersyaratkan, mulai dari identitas pihak pemungut dan pelaku usaha transaksi digital luar negeri hingga DPP dan PPN yang dipungut.

Ketiga, pastikan alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang atau jasa yang tercantum dalam dokumen telah terdaftar dalam administrasi DJP.

Keempat, periksa apakah pengkreditan pajak masukan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, tidak setiap PPN yang tercantum dalam dokumen transaksi otomatis dapat dikreditkan.

Post Comment

Translate »