SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut.

Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut.

Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian.

Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan

SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu:

  1. Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan.
  2. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
  3. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
  4. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK.
  5. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian.
  6. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian.
  7. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan.
  8. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  9. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya.
  10. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan.
  11. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan.
  12. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK.
  13. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  14. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif.
  15. Simpulan lainnya.

Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.

Post Comment

Translate »