3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru
Setelah implementasi Coretax, DJP memperkenalkan sistem deposit pajak sebagai alternatif pembayaran pajak selain menggunakan kode billing biasa. Deposit pajak merupakan pembayaran yang belum dialokasikan untuk kewajiban pajak tertentu sehingga wajib pajak dapat mengisi saldo terlebih dahulu (top up) dan menggunakannya saat diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024.
Untuk melakukan top up deposit pajak, wajib pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618. Namun, terdapat 3 Kode Jenis Setoran (KJS) berbeda yang memiliki fungsi masing-masing sehingga penggunaannya tidak boleh keliru.
Kode pertama adalah KAP-KJS 411618-100 yang digunakan untuk setoran deposit pajak umum. Saldo deposit ini dapat dipakai untuk berbagai pembayaran pajak, misalnya melunasi kekurangan pembayaran pada SPT Masa atau kewajiban pajak lainnya selama saldo mencukupi. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan wajib pajak.
Kode kedua adalah KAP-KJS 411618-200 yang secara khusus digunakan untuk deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang serta bukti pelunasan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pelunasan estimasi pajak kurang bayar sebelum mengajukan perpanjangan harus menggunakan kode 411618-200, bukan kode umum 100.
Kode ketiga adalah KAP-KJS 411618-300 yang digunakan untuk pembayaran tagihan atau ketetapan terkait deposit pajak. Kode ini dipakai apabila terdapat jumlah deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan dokumen resmi seperti STP, SKP, keputusan keberatan, putusan banding, hingga peninjauan kembali.
Post Comment