Artikel
_____
DJP Minta Lembaga Keuangan Penuhi Kewajiban Self-Certification
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperluas basis informasi, memperkuat penegakan hukum,
DJP Perkuat Ketentuan Valid Self-Certification bagi Lembaga Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk menjalankan prosedur valid self-certification. Prosedur tersebut mencakup permintaan pernyataan diri kepada pemegang rekening,
Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Begini Cara Ajukan KSWP di Coretax
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh layanan publik tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan,
DJP Perjelas Ketentuan Bukti yang Tak Diserahkan Saat Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai penyusunan surat uraian banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-6/PJ/2026, DJP memberikan pedoman
Ingat! PPh Final UMKM Kini Hanya untuk 3 Jenis Wajib Pajak
Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi perhatian wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui Peraturan
Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Wakili WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau
Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru 2027, Ini Ketentuan dan Sejumlah Isu Perpajakan Terkini
JAKARTA — Isu mengenai pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan kembali menjadi perhatian publik. Narasi bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah
Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa
Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki
PPh Final Ojol 0,5 Persen hingga Reformasi Pajak: Rangkuman Kebijakan Perpajakan Terbaru 21 Agustus 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro,
Penghasilan Ojol hingga Rp500 Juta Tak Kena PPh, Ini Ketentuannya
Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.