Artikel
_____
Peraturan Menteri (PMK) Baru! Sistem Alat Pengaman Senjata TNI Kini Bebas PPN
Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem alat pengaman senjata bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang bertugas dalam operasi militer. Pembebasan
Perhitungan PPN Atas Kendaraan Bermotor Bekas
Pasal 16 PMK 11/2025 menjelaskan bahwa pengalihan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenakan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut
Pengusaha Kena Pajak Diimbau Terbitkan Faktur Pajak Pengganti Jika Lupa Centeng Uang Muka
Wajib pajak dihimbau membuat faktur pajak pengganti jika lupa mencentang kotak “Uang Muka” saat membuat faktur pajak untuk uang muka. Terkait transaksi yang seharusnya berupa
Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 melalui Coretax
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat perubahan kegiatan usaha atau kegiatan
Prosedur Pembuatan SKJLN Terkait Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP
Pasal 1 angka 42 PER-8/2025 menjelaskan bahwa surat keterangan pemanfaatan Barang Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang biasa disebut
NIK Isteri berstatus Deregistered di Sistem Coretax, Saat NPWP Telah Digabung Dengan Suami
Saat membuat surat keterangan potong pajak (bupot) untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem Coretax setelah menggabungkan NPWP suami saya dengan miliknya, ketika mencoba menggunakan
Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Peraturan Perpajakan Segera Direvisi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merevisi peraturan perpajakan aset kripto, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Hal ini menjadi sorotan media nasional hari ini, Kamis
DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menguraikan delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Bimo menjelaskan bahwa piagam ini disusun
Mengaktifkan akses untuk membuat faktur pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi tertulis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, baik bagi wajib pajak yang diduga sebagai penerbit maupun pengguna, berdasarkan hasil kegiatan intelijen pajak.
KLU untuk UMKM yang Menggunakan PPh Final 0,5% Tidak Ada Aturan Khusus
Tidak ada ketentuan yang mengatur klasifikasi bidang usaha (KLU) yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi persyaratan Pasal