Kuasa Wajib Pajak Dilarang Halangi Pemeriksaan,Begini Sanksinya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mempertegas peran dan tanggung jawab kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bentuk Tindakan yang Dianggap Menghalangi Pemeriksaan
PMK 44 Tahun 2026 menjelaskan sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain:
- Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menolak memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pajak.
- Tidak memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat, ruangan, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang diperlukan dalam pemeriksaan.
- Tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak maupun tidak bergerak yang relevan.
- Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dokumen, dan/atau data elektronik yang diminta dalam pemeriksaan.
- Menolak pelaksanaan pemeriksaan pajak.
- Menolak pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Tindakan-tindakan tersebut dinilai dapat menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sehingga dilarang secara tegas.
Sanksi bagi Kuasa Wajib Pajak
Apabila kuasa wajib pajak terbukti melakukan tindakan yang menghalangi pemeriksaan atau pelaksanaan ketentuan perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.
Kewajiban Kuasa Wajib Pajak
Selain mengatur larangan, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh kuasa wajib pajak, yaitu:
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
- Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat berakibat pada pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Kepatuhan dan Profesionalisme
Ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat profesionalisme kuasa wajib pajak. Kuasa wajib pajak diharapkan tidak hanya menjadi pendamping bagi kliennya, tetapi juga berperan dalam memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya aturan ini, proses pemeriksaan pajak diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan efektif tanpa adanya hambatan dari pihak yang mewakili wajib pajak. Oleh karena itu, setiap kuasa wajib pajak perlu memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada profesinya agar terhindar dari sanksi dan tetap menjaga kepercayaan dalam memberikan jasa perpajakan.
Post Comment