Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili untuk SPDN Melalui Coretax

  1. Buka Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, jangan lupa untuk menyamarkan akun utama kepada wajib pajak yang Anda wakili.
  2. Di halaman utama Coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Saat masuk sebagai wajib pajak yang disamarkan, sistem akan menampilkan bilah pencarian untuk nomor janji temu. Di bilah pencarian nomor janji temu, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor janji temu yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis layanan wajib pajak dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili.
  3. Pilih kategori sub-layanan AS.03-01 LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan klik Simpan. Setelah nomor perkara dibuat, klik Alur Perkara di sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Perkara yang berisi formulir Permohonan Penerbitan SKD SPDN. Halaman ini terdiri dari empat bagian: (i) Informasi Umum; (ii) Rincian Permohonan; (iii) Data Rekanan Transaksi; (iv) Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem.
  4. Pada bagian rincian permohonan, beberapa kolom juga akan terisi secara otomatis. Gulir ke bawah dan masukkan bulan awal, bulan akhir, dan tahun pajak pengajuan SKD SPDN. Misalnya, Januari dan Desember 2025. Kemudian, centang kotak “Periksa Data Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak Terkait”.
  5. Di bagian Data Rekanan, masukkan detail rekanan Anda. Informasi yang diperlukan meliputi: (i) kewarganegaraan rekanan; (ii) NPWP rekanan; (iii) nama rekanan; (iv) alamat rekanan; dan (v) deskripsi transaksi (misalnya, deskripsi layanan atau pekerjaan yang Anda berikan).
  6. Di bagian Pernyataan Wajib Pajak, klik kotak centang di samping Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian, pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi pop-up “Penyimpanan Berhasil”. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol “Buat PDF”. Sistem akan menampilkan halaman Formulir Buat Dokumen. Lengkapi kolom yang ditandai dengan tanda bintang dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Berhasil”, yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil dibuat. Tombol unduh PDF dan pratinjau dokumen akan muncul.
  7. Selanjutnya, tanda tangani dokumen dengan mengeklik tombol “Tanda Tangan”. Sebuah kotak untuk penandatanganan elektronik akan muncul. Tanda tangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik “Simpan”. Gulir ke bawah halaman dan pastikan semua kolom telah diisi, lalu klik tombol “Kirim”.
  8. Jika berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Permohonan Perkara, yang menyatakan bahwa perkara telah ditutup. SKD SPDN yang telah diterbitkan dapat dilihat di modul “Portal Saya” dan menu “Dokumen Saya”. Anda juga dapat mengunduh SKD SPDN. Selesai. Semoga bermanfaat.

Post Comment

Translate »