BPK Temukan 2 Kelemahan Sistem DJP yang Hambat Optimalisasi Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Temuan tersebut berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak serta memverifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2025.
1. SIDJP Belum Optimal Mendeteksi Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak
BPK menilai SIDJP belum memadai dalam mendeteksi keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, serta pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak secara cepat dan akurat.
Kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP). Akibatnya, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
BPK menegaskan bahwa diperlukan perbaikan sistem agar ketidakpatuhan wajib pajak dapat teridentifikasi lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Verifikasi Faktur Pajak dan Pelaporan PPN Belum Memadai
Kelemahan kedua berkaitan dengan kemampuan SIDJP dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Menurut BPK, keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem. Kondisi ini dapat menghambat pengawasan kepatuhan pelaporan PPN dan meningkatkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas pajak.
Meski demikian, indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian transaksi dan kewajiban perpajakan.
BPK Minta Menteri Keuangan Evaluasi SIDJP
Atas temuan tersebut, BPK menyarankan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan SIDJP, terutama dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Evaluasi juga perlu mencakup kekurangan pembayaran yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BPK turut mendorong agar hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam pemeriksaan sebelumnya.
Perbaikan SIDJP diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendeteksian ketidakpatuhan, memperkuat pengawasan faktur pajak dan pelaporan PPN, serta memastikan potensi penerimaan negara ditindaklanjuti sesuai peraturan.
Post Comment