Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak dapat memperoleh restitusi kelebihan pembayaran pajak jika: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan bunga. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Namun, kelebihan pembayaran pajak beserta bunganya harus dihitung terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak wajib pajak. Apabila setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak memiliki utang pajak, maka sisa tersebut akan dikembalikan.
Setelah proses restitusi selesai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak. Surat ketetapan pajak ini meliputi: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberian Kompensasi Bunga (SKPIB).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak kepada wajib pajak. Surat ini, yang juga dikenal sebagai Surat Permohonan Konfirmasi Kelebihan Pembayaran Pajak (SPKKP), akan dikirimkan secara elektronik kepada wajib pajak melalui coretax.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP dikirimkan untuk meminta konfirmasi kepada wajib pajak terkait penggunaan sisa kelebihan pembayaran pajak. Terdapat tiga pilihan yang dapat dipilih wajib pajak terkait sisa kelebihan pembayaran pajak:
1. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain;
2. menyetor pajak atas nama sendiri; atau
3. tidak memilih salah satu dan sisa kelebihan pembayaran pajak akan ditransfer ke rekening utama.
Wajib pajak harus memberikan persetujuan ini paling lambat: (i) 7 hari sejak tanggal permohonan konfirmasi diajukan; atau (ii) 1 hari sebelum batas waktu penerbitan surat keputusan restitusi kelebihan pembayaran pajak, mana yang lebih dahulu.
Apabila wajib pajak tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditentukan, sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian akan dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tercantum dalam profil wajib pajak di basis data perpajakan.
Sebelum menanggapi Surat Pemberitahuan Pajak (SPKKP), pastikan Anda telah mengisi dan memilih nomor rekening utama yang benar. Jika terdapat beberapa nomor rekening, pastikan kolom “rekening bank utama” dicentang. Setelah nomor rekening benar, Anda dapat memulai proses konfirmasi kelebihan pembayaran. Pertama, buka Coretax dan masuk ke akun Coretax DJP Anda.
Post Comment