DJP Perketat Akses Layanan Publik Lewat KSWP, SPT Dua Tahun Jadi Syarat
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak agar memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam kondisi valid sebelum mengajukan layanan publik tertentu. Status valid KSWP hanya dapat diperoleh apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan administrasi perpajakan yang ditentukan.
Terdapat dua syarat utama agar sistem memberikan keterangan KSWP valid. Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir.
Apabila salah satu syarat tersebut belum terpenuhi, status KSWP dapat dinyatakan tidak valid. Oleh karena itu, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan diimbau segera menyelesaikan pelaporannya agar tidak mengalami kendala administrasi.
DJP juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tidak mengubah batas waktu pelaporan yang sebenarnya. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap jatuh pada 30 April 2026.
Adapun relaksasi yang diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 hanya berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sampai dengan 31 Mei 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan yang melaporkan SPT setelah 30 April 2026 hingga batas relaksasi tersebut tidak dikenakan denda administratif, namun tanggal jatuh tempo pelaporan tetap tidak berubah.
KSWP sendiri merupakan proses yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai kepatuhan perpajakan wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu, termasuk layanan perizinan. Melalui proses ini, sistem akan menampilkan status wajib pajak dalam kategori valid atau tidak valid.
Jika status wajib pajak dinyatakan valid, proses layanan administrasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila status masih tidak valid, wajib pajak disarankan melakukan klarifikasi atau konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar.
Post Comment