Syarat Laporan Keuangan WP Tertentu Diperbarui, WTP Tak Lagi Jadi Satu-satunya Acuan

Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat syarat penetapan wajib pajak (WP) kriteria tertentu melalui PMK 28/2026. Aturan baru ini memperjelas sekaligus memperketat standar kepatuhan yang harus dipenuhi wajib pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan yang diaudit.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa WP hanya dapat memperoleh status sebagai WP kriteria tertentu apabila memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, salah satunya memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 yang menyatakan bahwa laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh opini WTP. Namun berbeda dengan aturan sebelumnya, PMK 28/2026 kini mengatur lebih rinci standar yang harus dipenuhi agar opini WTP tersebut diakui untuk kepentingan penetapan WP kriteria tertentu.

Dalam Pasal 3 ayat (5), terdapat enam syarat tambahan yang wajib dipenuhi secara keseluruhan. Pertama, laporan keuangan harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum proses penetapan dilakukan. Kedua, opini yang diterima harus berupa WTP murni dan tidak termasuk WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).

Ketiga, laporan keuangan tidak boleh merupakan hasil penyajian ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan ataupun manipulasi data keuangan. Wajib pajak juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan terkait pemenuhan kriteria tersebut.

Keempat, apabila Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan permintaan penjelasan atas data atau keterangan mengenai laba/rugi fiskal paling sedikit tiga bulan sebelum penetapan, maka wajib pajak harus telah memberikan tanggapan atau menyelesaikan pembahasan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kelima, hasil pemeriksaan pajak untuk tiga tahun terakhir tidak boleh menunjukkan koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5%, sepanjang koreksi tersebut telah disetujui wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Keenam, akuntan publik yang melakukan audit wajib mematuhi ketentuan batas maksimum lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. Ketentuan ini juga harus didukung dengan surat pernyataan dari wajib pajak.

Seluruh persyaratan tersebut bersifat akumulatif, artinya wajib pajak harus memenuhi seluruh poin tanpa pengecualian. Dengan demikian, PMK 28/2026 dinilai memperketat mekanisme penetapan WP kriteria tertentu dibandingkan regulasi sebelumnya.

Pengetatan aturan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan serta memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh fasilitas atau perlakuan administratif tertentu. Selain itu, regulasi baru ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan agar lebih kredibel di mata otoritas pajak.

Post Comment

Translate »