Pelaporan SPT Tahunan Turun Dibanding Tahun Lalu, DJP Beri Penjelasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 mencapai 13,05 juta. Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 14,05 juta SPT Tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberikan pemerintah pada tahun ini.
“Penurunan karena memang ada relaksasi penyampaian SPT PPh Badan bagi wajib pajak badan,” ujar Bimo.
Sebagai informasi, DJP melalui KEP-71/PJ/2026 memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Badan selama satu bulan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menghapus sanksi denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Mei 2026.
Tidak hanya itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Relaksasi turut mencakup pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu pelaporan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, DJP memperkirakan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan masih akan meningkat sepanjang Mei 2026.
Selain faktor relaksasi, Bimo menilai implementasi data unit keluarga (DUK) atau family tax unit (FTU) dalam sistem Coretax turut memengaruhi penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan. DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga yang terintegrasi dalam satu kesatuan ekonomi keluarga.
Melalui sistem tersebut, data pajak istri dan anggota keluarga yang berstatus tanggungan dapat terhubung dengan akun Coretax milik suami atau kepala keluarga. Menurut Bimo, konsep tersebut membuat satu keluarga cukup menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Karena prinsipnya keluarga itu satu kesatuan family unit sehingga satu NPWP cukup,” katanya.
Meski jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan menurun, DJP mengeklaim kualitas pelaporan mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya nilai kurang bayar pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Bimo menyebut fitur prepopulated data pada sistem Coretax dinilai mampu membantu proses pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan akurat.
Post Comment