Oh! Ternyata Ini Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ditemukan praktik di mana satu kelompok usaha dipecah menjadi banyak CV atau PT dengan omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, seluruh entitas masih dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kesatuan usaha dengan skala yang jauh lebih besar.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak UMKM yang ditujukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang benar-benar membutuhkan insentif perpajakan.
Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM secara substansi, bukan hanya secara administratif.
Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM?
Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Koperasi (dengan batas waktu tertentu).
Untuk koperasi, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama 4 tahun pajak.
Sementara itu, badan usaha berbentuk:
CV;
Firma;
PT selain Perseroan Perorangan;
BUMDes;
BUMDes Bersama (BUMDesma);
tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk pendaftaran baru setelah berlakunya PP 20/2026.
Ketentuan Peralihan bagi CV dan PT
Meskipun terdapat pembatasan baru, pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026.
Sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM tetap diperbolehkan melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022 berakhir.
Adapun jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut adalah:
PT: maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar.
CV dan Firma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.
BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Dengan demikian, badan usaha yang telah memperoleh hak penggunaan fasilitas sebelum PP 20/2026 berlaku tidak kehilangan haknya secara langsung dan masih dapat memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah.
Firm Splitting Kini Dibatasi Secara Tegas
Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah pengaturan anti-penghindaran pajak terkait praktik firm splitting.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, pemerintah menegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif dari usaha yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang membentuk beberapa usaha atau beberapa Perseroan Perorangan yang secara terpisah memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi secara keseluruhan sebenarnya telah melampaui batas UMKM.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat substansi ekonomi usaha dibandingkan sekadar bentuk hukumnya.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Bagi CV dan PT yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan usaha akan dikenakan skema pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku.
Konsekuensinya antara lain:
Kewajiban melakukan pembukuan yang lebih lengkap.
Penghitungan pajak berdasarkan laba fiskal.
Pemanfaatan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema final 0,5%.
Namun di sisi lain, skema pajak normal juga memberikan peluang pengurangan pajak melalui pengakuan biaya operasional yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan dalam skema PPh Final.
Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan
Selain perubahan aturan PPh Final UMKM, terdapat beberapa perkembangan penting di bidang perpajakan sepanjang pertengahan tahun 2026.
1. Relaksasi SPT Tahunan Badan Belum Efektif
Meskipun pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga Mei 2026, tingkat kepatuhan masih belum mencapai target.
Hingga 31 Mei 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 13,59 juta atau sekitar 89% dari target 15,27 juta SPT. Tambahan pelaporan selama masa relaksasi hanya sekitar 536 ribu SPT, menunjukkan bahwa perpanjangan waktu belum mampu mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan.
2. Downtime Coretax Selama Empat Hari
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghentian sementara layanan Coretax Administration System pada 5–8 Juni 2026.
Menurut penjelasan DJP, penghentian layanan tersebut dilakukan untuk penambahan perangkat keras database guna meningkatkan kapasitas penyimpanan dan pemrosesan data sistem perpajakan nasional.
3. Formula Tunjangan Kinerja DJP Direvisi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas pegawai sekaligus memperkuat kinerja organisasi perpajakan.
4. Penerimaan Pajak Tumbuh Signifikan
Kinerja penerimaan pajak menunjukkan perkembangan positif. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan penerimaan PPh Badan, deposit PPh Badan, serta PPN dan PPnBM yang menunjukkan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Post Comment