Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk berkoordinasi dan melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memberikan relaksasi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% bagi pelaku ekonomi kreatif.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Saat ini fasilitas tersebut pada dasarnya hanya dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- PT Perorangan; dan
- Koperasi,
dengan syarat peredaran bruto tertentu. Akibat perubahan ini, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Putra Nababan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang banyak menggunakan badan usaha berbentuk CV atau PT. Menurutnya, pelaku usaha kreatif yang masih dalam tahap inkubasi seharusnya tidak langsung dibebani tarif PPh normal.
Ia juga menilai Kementerian Ekonomi Kreatif seharusnya lebih aktif terlibat dalam pembahasan regulasi yang berdampak pada industri kreatif sehingga kepentingan sektor tersebut dapat diakomodasi sejak awal.
Teuku Riefky Harsya mengaku Kementerian Ekonomi Kreatif tidak terlibat dalam penyusunan PP 20/2026. Setelah aturan diterbitkan, Kemenkraf telah menginstruksikan jajaran direktorat untuk:
- Berkomunikasi dengan asosiasi pelaku ekonomi kreatif;
- Mengumpulkan masukan dari pelaku usaha;
- Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak aturan baru tersebut.
PP 20/2026 juga mengecualikan sejumlah profesi ekonomi kreatif dari penggunaan PPh Final UMKM, antara lain:
- Musisi;
- Penyanyi;
- Seniman;
- Influencer;
- Selebgram;
- Content creator;
- Agen iklan.
Akibatnya, penghasilan mereka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi tarif final 0,5% dari omzet.
Komisi VII DPR dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat bahwa Kemenkraf perlu:
- Menindaklanjuti masukan DPR terkait dampak PP 20/2026;
- Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi aturan baru;
- Melakukan dialog dengan pelaku ekonomi kreatif dan asosiasi usaha.
DPR meminta Kemenkraf memperjuangkan agar pelaku ekonomi kreatif—terutama yang masih berkembang dan berbentuk CV atau PT—tetap memperoleh keringanan pajak atau masa transisi. Hal ini karena PP 20/2026 membuat banyak pelaku ekonomi kreatif tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih ke skema pajak normal.
Post Comment