Surat Pernyataan Jadi Syarat Pedagang Online Bebas PPh 22 Marketplace
Mulai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, pedagang online yang omzet brutonya tidak melebihi Rp500 juta setahun dapat dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut. Namun, untuk memperoleh pembebasan tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan pemungutan.
- Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.
- Jika surat pernyataan belum disampaikan, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan menjadi dasar bagi marketplace untuk menentukan apakah transaksi pedagang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau tidak.
- Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025, yang mengalihkan mekanisme pembayaran pajak pedagang online menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk DJP. Tarif pajaknya tidak berubah, hanya mekanisme pemungutannya yang berubah.
pedagang online dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta dapat bebas dari pemungutan PPh 22 oleh marketplace, tetapi harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat administrasi.
Post Comment