Cara Buat Bukti Potong atas Sewa Harta di Coretax DJP

Sewa menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional secara lebih efisien. Melalui mekanisme sewa, pelaku usaha dapat menggunakan suatu aset tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli maupun menanggung biaya perawatan aset tersebut.

Selain itu, sewa juga menjadi solusi ketika suatu barang hanya diperlukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pelaku usaha kerap menyewa kendaraan, mesin produksi, peralatan pesta, hingga berbagai jenis harta lainnya guna menunjang kegiatan usaha.

Penghasilan Sewa Dikenai PPh Pasal 23

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan berupa sewa atas penggunaan harta dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut berlaku atas penghasilan sewa yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, apabila pihak penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti perusahaan atau badan usaha, maka penyewa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pihak yang menyewakan harta.

Kewajiban Membuat Bukti Potong

Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan (bupot). Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan untuk PPh Pasal 23 dibuat menggunakan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU).

Pembuatan bupot kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang telah terintegrasi dengan berbagai administrasi perpajakan.

Langkah Membuat Bupot PPh Sewa Harta di Coretax

Berikut tahapan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP:

1. Login ke Akun Coretax DJP

Pertama, buka dan masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang bersangkutan. Apabila pengguna bertindak sebagai kuasa atau mewakili wajib pajak lain, lakukan perubahan role akses (impersonating) dengan memilih nama wajib pajak yang diwakili.

2. Pilih Menu e-Bupot

Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Bupot kemudian klik submenu BPPU.

3. Buat e-Bupot Baru

Klik tombol + Create eBupot BPU untuk membuat bukti potong baru. Sistem akan menampilkan formulir EBUPOT BPU.

Formulir tersebut terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:

  • Informasi Umum, yang memuat data dasar transaksi dan identitas pihak terkait.
  • Pajak Penghasilan, yang berisi jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, dan besaran PPh yang dipotong.
  • Dokumen Referensi, yang memuat dokumen pendukung transaksi seperti kontrak atau dokumen lainnya.

4. Isi Data Transaksi

Pada bagian informasi umum, pengguna perlu mengisi identitas pemotong dan penerima penghasilan, masa pajak, serta tanggal pemotongan.

Selanjutnya, pada bagian pajak penghasilan, pilih jenis objek pajak sewa harta yang dikenai PPh Pasal 23 dan masukkan nilai penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak.

5. Lakukan Validasi dan Simpan

Setelah seluruh data terisi dengan benar, lakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang telah diinput. Jika sudah sesuai, simpan dan lakukan validasi dokumen.

6. Terbitkan Bukti Potong

Apabila seluruh proses telah selesai dan data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat diunduh maupun disampaikan kepada pihak penerima penghasilan.

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pemotong pajak. Dengan adanya sistem e-Bupot BPPU, proses administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik.

Oleh karena itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran sewa atas harta perlu memahami prosedur pembuatan bukti potong agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment

Translate »