DJP Ingatkan Pelaku Usaha Tidak Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan pemecahan usaha hanya untuk mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pelaku usaha seharusnya bangga apabila usahanya berkembang dan naik kelas dari usaha mikro atau kecil menjadi usaha menengah maupun besar. Menurutnya, peningkatan omzet merupakan indikator keberhasilan usaha yang seharusnya tidak dihindari hanya demi mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah.

Berdasarkan data DJP, sekitar 93.260 wajib pajak atau 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk tetap memperoleh fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 unit usaha. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki 5 hingga 25 usaha.

DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 usaha serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 usaha. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pembentukan beberapa entitas usaha untuk menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu agar tetap memenuhi syarat pemanfaatan PPh final UMKM.

Praktik pemecahan usaha tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak akhir tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas PPh final UMKM melalui pembentukan beberapa badan usaha. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20 Tahun 2026.

Melalui ketentuan terbaru tersebut, pemerintah membatasi pemanfaatan skema PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tetap dapat menggunakan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet agregat orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan omzet agregat ini bertujuan mencegah pemecahan usaha yang dilakukan hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM.

Adapun wajib pajak badan berbentuk koperasi masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Di sisi lain, badan usaha seperti PT dan CV didorong untuk menyelenggarakan pembukuan secara baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum. Pemerintah menilai bahwa usaha yang telah berkembang dan memiliki skala lebih besar seharusnya mampu menjalankan administrasi perpajakan yang lebih baik.

Dengan adanya ketentuan baru dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah berharap fasilitas PPh final UMKM dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus berkembang dan naik kelas tanpa khawatir meninggalkan status UMKM.

Post Comment

Translate »