Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru

Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini harus mengacu pada klasifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat dipilih dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan data kependudukan sehingga lebih mudah diintegrasikan dengan berbagai layanan publik.

Berkaitan dengan Validasi NPWP

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kegagalan saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi.

Kondisi tersebut terjadi karena Coretax Administration System telah terhubung langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. Apabila data pekerjaan yang digunakan tidak sesuai dengan nomenklatur resmi, proses validasi akan gagal sehingga pemohon harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu.

Enam Kelompok Jenis Pekerjaan

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membagi 108 jenis pekerjaan ke dalam enam kelompok utama.

1. Umum dan Belum Bekerja

Kelompok ini mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, ibu atau bapak rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, hingga pensiunan.

2. ASN dan Pejabat Publik

Kategori ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, Presiden, dan Wakil Presiden.

3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha

Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta tenaga honorer. Keseragaman data pada kelompok ini dinilai penting karena turut digunakan dalam proses validasi layanan perpajakan maupun BPJS.

4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Profesi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani, pekebun, peternak, nelayan, buruh tani, serta buruh perkebunan.

5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan

Kelompok ini memuat berbagai profesi di sektor jasa dan perdagangan, seperti wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi di bidang transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda.

6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan

Kategori ini meliputi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker, profesi hukum seperti pengacara dan notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Gunakan Nomenklatur Resmi

Masyarakat diimbau menggunakan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 saat mengurus dokumen kependudukan. Keseragaman nomenklatur diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan nasional sekaligus mempermudah integrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran program bantuan sosial.

Post Comment

Translate »