Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM, Pemerintah Perluas Akses Pajak dan Perlindungan
Ketentuan perpajakan dan berbagai fasilitas untuk usaha mikro kini resmi mencakup pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pelaku usaha di tingkat mikro, khususnya dalam ekosistem ekonomi digital.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah ketentuan perpajakan, di mana pengemudi dengan rata-rata omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menyamakan perlakuan mereka dengan pelaku usaha mikro lainnya yang telah lebih dulu memperoleh fasilitas serupa.
Bebas PPh bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Ketentuan pembebasan pajak tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final UMKM.
Aturan Komisi Maksimal 8 Persen
Selain dari sisi perpajakan, pemerintah juga mengatur skema pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi digital melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan batas potongan komisi maksimal sebesar 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua yang mulai berlaku 1 Juli 2026.
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sekitar 92 persen dari tarif perjalanan. Skema ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika porsi yang diterima pengemudi berada di kisaran 80 persen karena sebagian menjadi bagian platform digital.
Stimulus dan Pemberdayaan Pengemudi
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan bagi pengemudi ojol. Program ini diarahkan untuk memperluas peluang usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Stimulus tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta pendampingan untuk pengembangan usaha produktif.
Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun untuk menjaga ekosistem digital tetap kondusif dan berkeadilan. Ekosistem tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan aplikator, pengemudi, mitra merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.
Kesimpulan
Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro memberikan akses yang lebih luas terhadap fasilitas perlindungan dan perpajakan UMKM, termasuk pembebasan PPh bagi omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, kebijakan penyesuaian komisi serta program stimulus pemberdayaan diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital agar tetap sehat, kondusif, dan berkeadilan.
Post Comment