Ditjen Dukcapil: Jenis Pekerjaan Tak Valid Bisa Hambat Daftar NPWP

Jakarta, 6 Juli 2026 – Sejumlah kebijakan terbaru di bidang perpajakan menjadi perhatian publik pada awal Juli 2026. Mulai dari penyesuaian data kependudukan agar proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjalan lancar, pengawasan omzet pedagang online melalui marketplace, hingga pengumuman jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2026.

Jenis Pekerjaan di Dokumen Kependudukan Harus Sesuai Aturan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan klasifikasi resmi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini menjadi penting karena sistem administrasi kependudukan kini telah terintegrasi dengan sistem perpajakan, termasuk dalam proses validasi pendaftaran NPWP.

Menurut Ditjen Dukcapil, masih banyak masyarakat yang mengalami kegagalan saat mendaftar NPWP akibat perbedaan atau ketidaksesuaian data pekerjaan pada dokumen kependudukan. Apabila jenis pekerjaan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi, proses validasi data pada sistem Coretax dapat gagal sehingga wajib pajak harus melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dukcapil.

Secara umum, klasifikasi pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dibagi ke dalam enam kelompok, yaitu:

  • Umum dan belum bekerja.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik.
  • Karyawan swasta dan badan usaha.
  • Sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Sektor jasa, keahlian, perdagangan, dan transportasi.
  • Profesi khusus, tenaga kesehatan, pendidikan, seni, hukum, serta keagamaan.

Masyarakat diimbau menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan publik.

Keseragaman Data Perkuat Integrasi Antarinstansi

Keseragaman data kependudukan tidak hanya mendukung administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat interoperabilitas data dengan berbagai layanan pemerintah lainnya, seperti BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial.

Dengan data yang seragam, proses verifikasi identitas masyarakat menjadi lebih akurat sekaligus meminimalkan perbedaan data antarinstansi.

DJP Awasi Omzet Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital melalui pemanfaatan data transaksi dari marketplace.

Pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menjadi sasaran pengawasan. Data transaksi yang diperoleh dari marketplace, termasuk bukti pemungutan PPh Pasal 22, akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP.

Apabila hasil analisis menunjukkan omzet melebihi batas ketentuan, DJP akan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP.

PPh Pasal 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon

Mulai Agustus 2026, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang online.

Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon penjualan maupun potongan tunai. Nilai tersebut juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Database DJP Semakin Lengkap

DJP menjelaskan bahwa setiap bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak. Data tersebut menjadi bagian dari basis data DJP yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat melakukan pencocokan terhadap omzet yang dilaporkan wajib pajak, termasuk bagi pedagang online yang menyampaikan omzet di bawah batas tertentu.

Jadwal USKP Periode II Tahun 2026

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026.

USKP kali ini diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian pada seluruh jenjang, yaitu tingkat A, B, dan C. Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Agustus 2026.

DJP Tegaskan Lari Tidak Dikenai Pajak

DJP juga memberikan klarifikasi terkait isu pengenaan PPN terhadap aplikasi olahraga Strava.

Otoritas pajak menegaskan bahwa aktivitas olahraga, termasuk berlari maupun bersepeda, tidak dikenai pajak. PPN hanya dikenakan atas layanan digital berbayar (subscription premium) yang disediakan oleh Strava sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia.

Pengguna yang memanfaatkan layanan gratis tidak dikenakan PPN.

Post Comment

Translate »