SE-8/PJ/2026 Perjelas Kriteria SP2DK yang Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan mengenai kriteria kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang dapat ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan pajak.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kondisi-kondisi yang menjadi dasar DJP untuk melanjutkan proses pengawasan dari tahap klarifikasi menuju pemeriksaan formal. Meskipun demikian, DJP menegaskan bahwa tidak semua SP2DK akan berujung pada pemeriksaan. Berdasarkan data DJP, rata-rata kurang dari 1% SP2DK yang diterbitkan setiap tahun meningkat ke tahap pemeriksaan.

SP2DK Menjadi Awal Proses P2DK

Pelaksanaan P2DK diawali dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

SP2DK dapat disampaikan melalui beberapa media, yaitu:

  • akun wajib pajak;
  • email yang terdaftar pada sistem DJP;
  • faksimile;
  • pos, jasa ekspedisi, atau kurir;
  • penyampaian langsung kepada wajib pajak atau pihak yang mewakili.

Penyampaian melalui berbagai kanal tersebut menunjukkan bahwa DJP telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi perpajakan.

Batas Waktu Menanggapi SP2DK

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak tanggal yang lebih dahulu terjadi, yaitu:

  • tanggal penerbitan SP2DK pada akun wajib pajak;
  • tanggal pengiriman melalui email;
  • tanggal bukti pengiriman melalui faksimile;
  • tanggal bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau kurir;
  • tanggal penyerahan langsung kepada wajib pajak.

Apabila wajib pajak memerlukan waktu tambahan, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan maksimal 7 hari.

Namun terdapat syarat penting, yaitu:

  • permohonan harus dibuat secara tertulis;
  • disampaikan kepada KPP yang menerbitkan SP2DK;
  • diterima sebelum batas waktu 14 hari berakhir.

Apabila permohonan diterima setelah masa 14 hari berakhir, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan.

Kapan P2DK Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan?

SE-8/PJ/2026 merinci secara jelas kondisi yang memungkinkan hasil P2DK ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan.

1. Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan

Kondisi pertama terjadi apabila wajib pajak sama sekali tidak memberikan respons terhadap SP2DK hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam situasi tersebut, hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dapat menjadi dasar untuk mengusulkan pemeriksaan.

2. Penjelasan Tidak Sesuai Hasil Penelitian

Pemeriksaan juga dapat diusulkan apabila wajib pajak telah memberikan tanggapan, namun:

  • penjelasan tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP;
  • data yang disampaikan tidak dapat menjelaskan indikasi ketidakpatuhan;
  • atau wajib pajak tidak melakukan pembetulan SPT sebagaimana hasil penelitian.

Artinya, DJP tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan posisinya. Namun apabila penjelasan tersebut tidak didukung bukti yang memadai atau tidak menyelesaikan permasalahan, proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan.

3. Kondisi Khusus Wajib Pajak

LHP2DK juga dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila ditemukan kondisi sebagai berikut:

  • wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia;
  • wajib pajak akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • wajib pajak badan telah dibubarkan.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat segera melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan pemeriksaan perpajakan.

Jenis Pemeriksaan yang Dapat Diusulkan

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan dapat berupa:

  1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau
  2. pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemeriksaan yang diusulkan merupakan pemeriksaan kepatuhan, maka Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang menangani wajib menyampaikan seluruh informasi hasil pengawasan kepada unit pemeriksa melalui sistem administrasi pengawasan DJP.

Pengusulan tersebut juga harus memperoleh persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sistem Digital Menjadi Pendukung Pengawasan

SE-8/PJ/2026 juga menjelaskan bahwa pengawasan kini didukung oleh berbagai sistem administrasi DJP.

Beberapa sistem yang digunakan antara lain:

  • Coretax Administration System;
  • Modul Pengawasan;
  • Aplikasi Profil Berbasis Web;
  • DJP Digital Map;
  • Mobile-Aided Tax Officer Assistant.

Integrasi sistem tersebut memungkinkan petugas pajak memperoleh data dari berbagai sumber secara lebih cepat, melakukan analisis risiko, serta menentukan tindak lanjut yang tepat.

Apakah Coretax Membuat SP2DK Meningkat?

Seiring implementasi Coretax Administration System, muncul anggapan bahwa jumlah SP2DK akan meningkat drastis.

Namun DJP membantah anggapan tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meskipun Coretax mempermudah pencocokan data perpajakan dari berbagai sumber, setiap data tetap harus dianalisis secara mendalam sebelum diterbitkan SP2DK.

Artinya, teknologi hanya mempercepat proses analisis, bukan secara otomatis menghasilkan lebih banyak SP2DK.

Petugas tetap harus memastikan apakah data tersebut benar-benar menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan atau justru telah dilaporkan oleh wajib pajak.

Fakta Menarik: Kurang dari 1% SP2DK Berujung Pemeriksaan

Salah satu informasi penting yang disampaikan DJP adalah rendahnya jumlah SP2DK yang akhirnya meningkat menjadi pemeriksaan.

Menurut data DJP:

  • rata-rata SP2DK yang naik menjadi pemeriksaan berada di bawah 1%;
  • mayoritas wajib pajak menyelesaikan klarifikasi pada tahap P2DK;
  • banyak wajib pajak melakukan pembetulan SPT secara sukarela setelah menerima SP2DK.

Data tersebut menunjukkan bahwa P2DK lebih diarahkan sebagai sarana edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela daripada instrumen penegakan hukum.

Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan

Selain ketentuan baru mengenai P2DK, terdapat beberapa isu perpajakan yang juga menjadi perhatian.

1. Piutang Pajak Terus Meningkat

DJP menjelaskan bahwa meningkatnya piutang pajak terutama disebabkan menurunnya kemampuan membayar wajib pajak.

Faktor yang memengaruhi antara lain:

  • wajib pajak tidak lagi beroperasi;
  • perusahaan telah dibubarkan;
  • wajib pajak meninggal dunia;
  • tidak memiliki aset yang dapat ditagih.

Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.

2. Zakat Diusulkan Menjadi Kredit Pajak

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengusulkan agar zakat diperlakukan sebagai kredit pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

Menurut usulan tersebut, kebijakan tersebut diyakini dapat:

  • meningkatkan penghimpunan zakat nasional;
  • memperbesar partisipasi masyarakat;
  • memberikan efek berganda terhadap ekonomi;
  • tanpa mengurangi penerimaan negara secara signifikan.

Usulan ini masih berupa gagasan akademis dan belum menjadi kebijakan pemerintah.

3. Usulan Penurunan PPN Tiket Pesawat

Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan melobi Kementerian Keuangan agar memberikan relaksasi perpajakan bagi sektor penerbangan.

Salah satu usulan yang muncul adalah:

  • penurunan PPN tiket pesawat;
  • pemberian fasilitas PPN atas suku cadang pesawat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

4. Pemerintah Mengatur Ulang PNBP Kementerian Hukum

Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur kembali jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.

Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perubahan struktur organisasi sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

 

Post Comment

Translate »