DJP Tetapkan 7 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Diperiksa Tanpa Penelitian Komprehensif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Strategis dapat dilakukan tanpa didahului penelitian komprehensif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Secara umum, penelitian komprehensif menjadi tahapan awal sebelum DJP melakukan pemeriksaan. Namun, ada tujuh kondisi yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih dahulu tanpa melalui proses tersebut.

1. Wajib Pajak yang Diperiksa oleh Satgas Bersama DJP, BPKP, dan SKK Migas

Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa penelitian komprehensif apabila wajib pajak menjadi objek pemeriksaan oleh satuan tugas gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kondisi ini berlaku karena pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh populasi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan perhitungan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor sekaligus memastikan kewajiban Pajak Penghasilan migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Wajib Pajak yang Menjadi Objek Joint Audit

Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga berlaku bagi wajib pajak yang diperiksa melalui joint audit. Dalam pemeriksaan ini, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta instansi lain yang terkait.

3. Tindak Lanjut Rekomendasi Audit

Wajib pajak yang menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit juga dapat langsung diperiksa. Rekomendasi tersebut dapat berasal dari lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

4. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Grup

Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha. Pemeriksaan dilakukan mengikuti pedoman yang mengatur pemeriksaan terhadap wajib pajak grup.

5. Wajib Pajak dengan Pendalaman Data

DJP juga dapat langsung melakukan pemeriksaan apabila sebelumnya telah dilakukan pendalaman terhadap wajib pajak. Pendalaman tersebut dapat berupa kegiatan penilaian, intelijen perpajakan, permintaan data kepada pihak ketiga, pertukaran informasi, maupun pembahasan dengan unit internal DJP yang memiliki informasi terkait.

6. Data Konkret yang Masa Penetapannya Hampir Berakhir

Pemeriksaan dapat segera dilakukan apabila DJP memiliki data konkret yang batas waktu penetapan pajaknya tinggal kurang dari 90 hari.

Data tersebut antara lain berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum dilaporkan oleh penerbitnya, serta dokumen transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

7. Berdasarkan Pertimbangan Dirjen Pajak

Pemeriksaan tanpa penelitian komprehensif juga dapat dilakukan atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Keputusan tersebut dituangkan dalam nota dinas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan.

Penelitian Komprehensif Tetap Menjadi Tahap Awal

Di luar tujuh kondisi tersebut, penelitian komprehensif tetap menjadi tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material terhadap Wajib Pajak Strategis. Dalam proses ini, DJP menelaah kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dengan menganalisis proses bisnis, laporan keuangan, serta transaksi transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment

Translate »