DJP Lakukan Pengawasan terhadap WP Belum Terdaftar Sasaran Ekstensifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, serta instansi pemerintah.

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilaksanakan oleh tim pengawasan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui penerbitan surat perintah pengawasan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Delapan Kewajiban yang Diawasi

Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar mencakup delapan jenis kewajiban perpajakan, yaitu:

  1. Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut.
  2. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  3. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya.
  5. Pemenuhan kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
  6. Pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
  7. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
  8. Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diawali dengan Penyusunan Daftar Prioritas

Sebelum pengawasan dilakukan, DJP menyusun strategi pengawasan beserta Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai komite kepatuhan. DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan kantor wilayah (Kanwil) DJP. Selanjutnya, daftar tersebut ditetapkan oleh komite kepatuhan di tingkat kantor pusat DJP sebagai prioritas tindak lanjut pada tahun berjalan. Daftar prioritas tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi yang dilakukan DJP sepanjang tahun berjalan.

Post Comment

Translate »