Lakukan Pengawasan, DJP Bisa Minta Data ke Lembaga Keuangan dan PJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan data keuangan dan aset digital. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui kebijakan ini, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan dalam rangka analisis, pengawasan, hingga ekstensifikasi perpajakan. Data yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Apa Itu Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)?

IBK merupakan informasi, dokumen, bukti, maupun keterangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF yang dibutuhkan oleh DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan perpajakan.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk:

  • melakukan analisis kepatuhan wajib pajak;
  • mendukung kegiatan pengawasan perpajakan;
  • melaksanakan ekstensifikasi perpajakan;
  • memperkuat proses penelitian maupun pemeriksaan pajak apabila diperlukan.

Siapa yang Dapat Menjadi Sasaran Permintaan IBK?

Secara umum, DJP hanya meminta IBK terhadap orang pribadi atau badan yang telah masuk ke dalam daftar sasaran tertentu, yaitu:

  1. daftar sasaran analisis;
  2. daftar sasaran pengawasan; dan
  3. daftar sasaran ekstensifikasi.

Dengan demikian, permintaan data tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan proses seleksi dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya oleh otoritas pajak.

Proses Penyusunan Daftar Wajib Pajak yang Akan Dimintakan IBK

Sebelum melakukan permintaan data kepada lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF, pejabat DJP terlebih dahulu menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu.

Penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko maupun pertimbangan administratif lainnya.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi dasar penentuan wajib pajak, yaitu:

1. Memiliki Risiko Ketidakpatuhan Tinggi

Wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dapat menjadi prioritas permintaan IBK.

Penilaian ini dilakukan melalui sistem analisis risiko yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan perpajakan.

2. Sedang Dilakukan Pengawasan Grup

Apabila suatu wajib pajak menjadi bagian dari pengawasan grup perusahaan atau kelompok usaha, DJP dapat meminta IBK guna memperoleh gambaran transaksi maupun kondisi keuangan secara lebih komprehensif.

3. High Wealth Individual (HWI), Prominent People, dan Kategori Prioritas Lain

Kelompok wajib pajak dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI), tokoh publik (prominent people), maupun kategori prioritas lainnya juga dapat menjadi sasaran permintaan IBK apabila dinilai memerlukan pengawasan lebih lanjut.

4. Layak Dimintakan IBK Berdasarkan Hasil Analisis

Selain ketiga kategori di atas, DJP tetap memiliki ruang untuk meminta IBK apabila berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lainnya dinilai bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan.

DJP Juga Dapat Meminta Data Pihak yang Terkait

Tidak hanya wajib pajak yang menjadi objek utama pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut.

Ketentuan ini bertujuan memperoleh gambaran transaksi maupun hubungan ekonomi secara lebih utuh.

Contoh pihak terkait antara lain:

  • anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga;
  • pengurus perusahaan;
  • wakil perusahaan;
  • pemegang saham;
  • beneficial owner;
  • pihak lain yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak.

Namun demikian, permintaan data terhadap pihak terkait tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permintaan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup, relevan, serta informasi tersebut memang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak yang sedang dianalisis.

Persetujuan Menjadi Syarat Sebelum Permintaan IBK Dilakukan

SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa sebelum permintaan IBK disampaikan kepada lembaga keuangan maupun PJAK pelapor CARF, usulan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan sesuai kewenangan yang berlaku.

Khusus terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan IBK hanya dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Pengawasan.

Artinya, terdapat mekanisme administrasi internal yang harus dipenuhi sebelum DJP dapat meminta informasi kepada pihak ketiga.

Tindak Lanjut Setelah DJP Memperoleh IBK

Setelah informasi diterima, DJP wajib menindaklanjuti hasil tersebut sesuai dengan unit yang melakukan permintaan.

Permintaan oleh Kantor Pusat DJP

Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, maka hasil IBK harus ditindaklanjuti melalui penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Permintaan oleh Kanwil DJP atau KPP

Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hasil IBK wajib ditindaklanjuti dengan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); atau
  • Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP).

Dengan demikian, informasi yang diperoleh tidak berhenti sebagai data semata, tetapi menjadi dasar dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kapan IBK Tidak Perlu Ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP?

SE-9/PJ/2026 memberikan beberapa pengecualian, yaitu apabila:

  • wajib pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper);
  • IBK telah diklarifikasi kepada wajib pajak dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK);
  • tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam kondisi tersebut, penerbitan SP2DK maupun SPHPP tidak lagi menjadi keharusan karena proses pengawasan telah memasuki tahapan yang lebih lanjut.

IBK Digunakan untuk Penelitian Komprehensif

Apabila informasi yang diterima berkaitan dengan wajib pajak yang termasuk dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, maka DJP wajib menggunakan data tersebut untuk melakukan penelitian secara komprehensif.

Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perpajakan wajib pajak sehingga langkah pengawasan berikutnya dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Penerbitan SE-9/PJ/2026 menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan data oleh DJP, termasuk informasi yang berasal dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi data keuangan dan aset digital semakin meningkat. Oleh karena itu, pelaporan penghasilan, aset, maupun transaksi yang berkaitan dengan investasi, termasuk aset kripto, perlu dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Di sisi lain, surat edaran ini juga menegaskan bahwa permintaan informasi oleh DJP tetap dilakukan melalui mekanisme administrasi yang telah diatur, dengan dasar analisis risiko, persetujuan internal, serta tindak lanjut yang terdokumentasi.

 

Post Comment

Translate »