Pungut PPN Lewat SPP-TDLN, Pihak Lain Harus Terbitkan Dokumen Ini
Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), termasuk kewajiban pihak lain yang ditunjuk untuk memungut dan mendokumentasikan PPN.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang bertugas memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
PPN Dipungut Saat Konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN
PMK 49/2026 mengatur bahwa pihak lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN.
Selain melakukan pemungutan, pihak lain juga diwajibkan menerbitkan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026 yang menyatakan bahwa pihak lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN.
Dokumen Pemungutan PPN Wajib Memuat Enam Informasi
Agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen pemungutan PPN harus memuat paling sedikit enam informasi sebagai berikut:
- Identitas pihak lain.
- Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri.
- Identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa, yang meliputi nama, alamat tempat tinggal atau alamat surat elektronik (email), serta nomor rekening atau nomor telepon apabila tidak terdapat nomor rekening.
- Tanggal pemungutan PPN.
- Nomor referensi transaksi.
- Dasar pengenaan pajak (DPP) beserta besaran PPN yang dipungut.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bentuk dokumen. Selain dokumen khusus pemungutan PPN, bill statement maupun dokumen sejenis dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan informasi tersebut.
Penyajian PPN dalam Dokumen
PMK 49/2026 mengatur dua cara pencantuman PPN dalam dokumen pemungutan, yaitu:
- Dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP); atau
- Dicantumkan sebagai bagian dari total nilai pembayaran yang dilakukan pengguna.
Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi penyelenggara sistem pembayaran maupun penerbit dalam menyesuaikan format dokumen yang digunakan.
Pajak Masukan Dapat Dikreditkan
Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi dua persyaratan.
Pertama, alamat email atau nomor telepon pengguna barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Masukan.
Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga memiliki nilai administratif bagi wajib pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan.
Penerbit Berperan sebagai Pihak Lain
Dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (issuer) sebagai pihak lain yang ditunjuk.
Penerbit yang dimaksud merupakan bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan peran lembaga pembayaran sebagai bagian dari ekosistem pemungutan PPN digital sehingga proses pemungutan dapat berlangsung secara lebih efisien, terdokumentasi, dan terintegrasi.
Post Comment