World Bank Soroti Threshold PPh Final UMKM dan Wajib PKP
World Bank menilai ambang batas (threshold) omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih terlalu tinggi. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut menyebutkan bahwa batas omzet tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara.
Menurut World Bank, ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan yang relatif besar tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha berskala kecil.
Selain itu, ambang batas yang tinggi juga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan praktik splitting atau pemecahan usaha agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan integritas sistem perpajakan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.
Meskipun demikian, pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM telah dipersempit. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memanfaatkan fasilitas selama empat tahun pajak.
Ambang Batas PKP Juga Menjadi Sorotan
Selain menyoroti PPh Final UMKM, World Bank juga menilai ambang batas omzet untuk kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Menurut lembaga tersebut, batas tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah maupun anggota OECD dan ASEAN.
Tingginya ambang batas PKP dinilai mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah batas kewajiban menjadi PKP. Akibatnya, rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kurang optimal dan basis pemungutan pajak semakin menyempit.
Sengketa Pajak dan Restitusi Terus Meningkat
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025, nilai sengketa yang masih dalam proses mencapai Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar.
Jumlah perkara yang masih menunggu penyelesaian juga mencapai 64.625 kasus, meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.
Peningkatan juga terjadi pada utang restitusi pajak. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp70,25 triliun atau meningkat sekitar 13,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar utang restitusi tersebut berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun.
Perubahan Ketentuan Administrasi Perpajakan
Dalam perkembangan regulasi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur bahwa proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat berujung pada penelitian kepatuhan material ulang apabila ditemukan data baru yang sebelumnya belum menjadi dasar penelitian.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN). Dalam ketentuan tersebut, penerbit atau lembaga yang memfasilitasi pembayaran wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui penyelenggara sistem pemungutan paling lambat tujuh hari sejak konfirmasi transaksi.
Informasi USKP Periode II Tahun 2026
Bagi calon konsultan pajak, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan bahwa briefing wajib bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 08.30–11.30 WIB. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti briefing tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Post Comment