DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Menjadi Sasaran Permintaan IBK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kewenangan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Secara umum, permintaan IBK dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK

SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa pejabat DJP menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF. Penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu:

  • memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM);
  • merupakan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan grup;
  • termasuk orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas lainnya; dan
  • berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dimintakan IBK.

Permintaan IBK Dapat Mencakup Pihak Terkait

Selain terhadap orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK atas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait tersebut meliputi orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil, pemegang saham, beneficial owner dari Wajib Pajak badan, maupun pihak lain yang informasi, bukti, atau keterangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis maupun daftar sasaran pengawasan. Permintaan IBK terhadap pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Permintaan IBK Dilakukan Setelah Usulan Disetujui

Apabila usulan permintaan IBK telah memperoleh persetujuan, pejabat DJP dapat menyampaikan permintaan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi.

Tindak Lanjut atas IBK yang Diterima

SE-9/PJ/2026 juga mengatur tindak lanjut atas IBK yang diterima oleh DJP. Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, IBK yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), IBK tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP).

Namun, IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP apabila Wajib Pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IBK telah diklarifikasi kepada Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal IBK yang diterima berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut harus digunakan sebagai bahan penelitian secara komprehensif sesuai ketentuan dalam SE-9/PJ/2026.

Post Comment

Translate »