Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan.
Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi
Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai
DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan.
Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi.
Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP
Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu:
- Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200.
- Portal Coretax System.
- Email pengaduan@pajak.go.id.
- Situs resmi pengaduan.pajak.go.id.
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak.
- Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP.
Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan.
DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti
Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan.
Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama wajib pajak; dan
- Alamat wajib pajak.
Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya.
Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax
Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain.
- Membuka Modul e-Faktur.
- Memilih menu Pajak Masukan.
- Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak.
- Menekan tombol Reload.
- Setelah data faktur muncul, memilih tombol PDF untuk melihat rincian faktur pajak.
Wajib pajak kemudian diimbau untuk membaca dan meneliti isi dokumen PDF tersebut. Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, segera hubungi penerbit faktur pajak dan mintalah agar faktur tersebut dibatalkan.
Cara Mengecek Data Bukti Potong
Selain faktur pajak, wajib pajak juga dapat memeriksa data bukti potong melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Melakukan impersonate apabila mewakili wajib pajak lain.
- Membuka Modul e-Bupot.
- Memilih menu Bukti Potong Saya.
- Memilih jenis bukti potong melalui dropdown list.
- Menentukan Masa Pajak dan Tahun Pajak.
- Menekan tombol Cari.
- Membuka detail bukti potong melalui tombol PDF.
Apabila setelah dilakukan pengecekan terdapat data yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, wajib pajak perlu segera menghubungi penerbit bukti potong dan meminta pembatalan atas dokumen tersebut.
Post Comment