Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP

Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi:

  1. NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri.
  2. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
  3. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak.
  4. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta.

Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan

Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa:

  1. Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri.
  2. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain.
  3. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.

Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22

Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup:

  1. Nomor dan tanggal dokumen tagihan.
  2. Nama pihak lain.
  3. Nama akun pedagang dalam negeri.
  4. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat.
  5. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga.
  6. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri.

Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor

Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara.

DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.

Post Comment

Translate »