DJP Wajibkan PJAK Minta Valid Self-Certification Pengguna Aset Kripto dalam Implementasi CARF

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence berdasarkan ketentuan CARF dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini antara lain menjadi dasar penerapan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto yang relevan melalui CARF. Indonesia berkomitmen melaksanakan pertukaran informasi CARF mulai 2027 untuk tahun data 2026.

PJAK Pelapor CARF Wajib Melakukan Due Diligence

Dalam PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP, tetapi juga harus melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.

Prosedur identifikasi tersebut mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas. Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, penerapan CARF tidak sekadar berkaitan dengan kewajiban pelaporan transaksi aset kripto. PJAK juga harus memastikan informasi mengenai identitas dan domisili pengguna telah diperoleh, diperiksa kewajarannya, serta didokumentasikan.

Self-Certification Wajib Diminta Saat Pembukaan Akun

Salah satu tahapan penting dalam prosedur due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto.

Pada tahap tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna. Pernyataan diri ini harus dibuat sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun aset kripto.

Self-certification tersebut menjadi instrumen penting bagi PJAK untuk memperoleh informasi mengenai negara atau yurisdiksi tempat pengguna menjadi subjek pajak. Informasi itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto untuk kepentingan CARF.

Kewajiban ini berlaku baik untuk calon pengguna yang merupakan orang pribadi maupun entitas.

PJAK Tidak Cukup Hanya Menerima Pernyataan Pengguna

PMK 108/2025 juga mengatur bahwa PJAK tidak cukup hanya menerima formulir self-certification dari pengguna. PJAK harus melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan validitas informasi yang diberikan.

Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK berkaitan dengan pembukaan akun aset kripto. Informasi yang dapat digunakan antara lain dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Artinya, terdapat proses verifikasi antara informasi yang disampaikan pengguna melalui self-certification dan data yang telah diperoleh PJAK dalam proses penerimaan nasabah.

Apabila informasi dalam self-certification tidak sesuai atau menimbulkan keraguan berdasarkan informasi yang dimiliki PJAK, penyedia jasa perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kewajaran dan validitasnya.

Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi, PJAK kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto.

Informasi yang Harus Dicantumkan dalam Self-Certification

PMK 108/2025 menetapkan informasi yang harus terdapat dalam valid self-certification.

Untuk pengguna aset kripto orang pribadi, informasi paling sedikit meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. alamat terkini di negara domisili;
  3. negara domisili;
  4. nomor identitas wajib pajak atau Taxpayer Identification Number (TIN) pada setiap negara domisili;
  5. alasan apabila TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; serta
  6. tempat dan tanggal lahir.

Sementara itu, untuk pengguna aset kripto entitas, informasi yang harus dicantumkan antara lain nama lengkap, alamat terkini, negara domisili, TIN pada setiap negara domisili, serta alasan apabila TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh.

Khusus untuk entitas selain entitas aktif atau entitas yang dikecualikan, self-certification juga perlu memuat informasi mengenai pengendali entitas (controlling persons).

Informasi pengendali entitas tersebut mencakup nama, alamat, negara domisili, TIN, alasan apabila TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh, tempat dan tanggal lahir, serta peran masing-masing pengendali entitas yang wajib dilaporkan.

Dalam kondisi tertentu, informasi mengenai TIN tidak wajib dicantumkan atau diperoleh. Hal tersebut dapat berlaku apabila yurisdiksi tempat pengguna menjadi subjek pajak tidak menerbitkan TIN atau peraturan di yurisdiksi tersebut tidak mewajibkan pengumpulan TIN tertentu.

Harus Ada Pernyataan Kebenaran dan Kewajiban Memperbarui Data

Valid self-certification juga harus memuat pernyataan bahwa informasi yang diberikan pengguna adalah benar.

Selain itu, pengguna harus menyatakan kesediaannya untuk memberitahukan kepada PJAK apabila terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan informasi dalam self-certification menjadi tidak benar atau tidak lengkap.

Pemberitahuan atas perubahan tersebut wajib dilakukan paling lama 90 hari sejak perubahan terjadi.

Ketentuan ini membuat self-certification bukan sekadar formulir yang diisi satu kali ketika akun dibuat. Keakuratan informasi harus tetap dijaga apabila terdapat perubahan kondisi pengguna yang relevan dengan pelaksanaan CARF.

Ketentuan Formal Valid Self-Certification

DJP juga menekankan sejumlah persyaratan formal agar self-certification dapat dianggap valid.

Pernyataan diri tersebut harus:

  • ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya;
  • diberi tanggal paling lambat pada tanggal self-certification diperoleh;
  • memuat informasi yang dipersyaratkan PMK 108/2025; dan
  • disimpan serta dipelihara oleh PJAK Pelapor CARF.

Self-certification dapat disampaikan dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman.

Apabila disampaikan secara elektronik, pengguna harus memberikan salinan fisik apabila salinan tersebut diperlukan oleh DJP atau PJAK Pelapor CARF.

PJAK Wajib Menyimpan Dokumentasi Due Diligence

Kewajiban PJAK tidak berhenti setelah memperoleh self-certification dan menentukan negara domisili pengguna.

PMK 108/2025 mewajibkan PJAK Pelapor CARF menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Dokumentasi tersebut paling sedikit meliputi:

  1. valid self-certification;
  2. dokumen pembuktian;
  3. bukti, catatan, atau informasi terkait akun dan/atau pengguna aset kripto yang diperoleh atau digunakan selama proses identifikasi;
  4. dokumen berisi informasi terkait akun dan/atau pengguna aset kripto yang diperoleh selama proses due diligence; serta
  5. dokumentasi mengenai tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai CARF.

Dengan ketentuan tersebut, PJAK perlu memastikan proses due diligence memiliki jejak dokumentasi yang memadai, mulai dari pengumpulan informasi, penerimaan self-certification, proses klarifikasi, hingga penentuan negara domisili pengguna.

Bagaimana Jika Pengguna Tidak Memberikan Self-Certification?

PMK 108/2025 juga memberikan konsekuensi terhadap calon pengguna yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

PJAK Pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani pembukaan akun baru bagi orang pribadi atau entitas apabila PJAK mengetahui calon pengguna tidak memberikan valid self-certification.

Ketentuan serupa berlaku bagi pengguna lama yang menolak memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai CARF. PJAK tidak diperbolehkan melayani transaksi baru terkait akun pengguna tersebut setelah pengguna menolak mematuhi prosedur yang diwajibkan.

Transaksi baru yang dimaksud antara lain dapat mencakup pembukaan akun atau pembuatan kontrak, setoran, penarikan, transfer, transaksi pembelian, maupun pengalihan aset kripto relevan.

Dengan demikian, self-certification menjadi bagian yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hubungan layanan antara PJAK dan pengguna aset kripto.

Informasi yang Dilaporkan Tidak Hanya Identitas Pengguna

Penerapan CARF memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar meminta data identitas.

PMK 108/2025 mengatur bahwa laporan informasi aset kripto relevan antara lain memuat identitas pengguna, negara domisili, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi, serta status pemberian valid self-certification. Untuk entitas tertentu, informasi pengendali entitas yang wajib dilaporkan juga termasuk dalam cakupan informasi.

Informasi transaksi yang menjadi bagian dari pelaporan juga dapat mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, dan transfer aset kripto relevan. Selain itu, terdapat informasi mengenai nilai aset kripto relevan dan saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.

Hal ini menunjukkan bahwa CARF dirancang sebagai mekanisme pelaporan yang menghubungkan identitas pengguna, domisili pajak, dan aktivitas aset kripto yang relevan.

Pelaporan CARF Dimulai dari Tahun Data 2026

Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi otomatis berdasarkan CARF. PMK 108/2025 menetapkan bahwa pelaporan informasi aset kripto relevan untuk skema pertukaran internasional dilakukan pertama kali atas tahun data 2026, dengan pertukaran informasi dimulai pada 2027.

Karena itu, tahun 2026 menjadi periode penting bagi PJAK untuk mempersiapkan sistem, prosedur, dokumentasi, dan data pengguna yang diperlukan.

DJP juga telah melakukan sosialisasi implementasi CARF berdasarkan PMK 108/2025 kepada pemangku kepentingan industri aset kripto dan aset keuangan digital. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

Bagi pengguna aset kripto, ketentuan ini berarti proses pembukaan dan pemeliharaan akun pada PJAK Pelapor CARF akan semakin berkaitan dengan informasi perpajakan.

Pengguna perlu memberikan informasi mengenai negara domisili pajak, TIN apabila diwajibkan, serta informasi lain yang dipersyaratkan dalam self-certification. Pengguna juga harus memastikan informasi tersebut benar dan memperbaruinya apabila terjadi perubahan yang membuat pernyataan sebelumnya tidak lagi benar atau lengkap.

Sementara bagi PJAK, kewajiban CARF menuntut kesiapan dari sisi teknologi informasi, prosedur onboarding, KYC/AML, pengelolaan dokumen, validasi data, serta mekanisme pelaporan kepada DJP.

Post Comment

Translate »