Pengusaha Emas Wajib Pungut PPh 22, Ini Ketentuannya

Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas transaksi emas kembali perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Berdasarkan PMK 48/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 52/2025, pemerintah menunjuk pengusaha emas perhiasan, baik pabrikan maupun pedagang, serta pengusaha emas batangan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 tersebut dikenakan dalam sejumlah transaksi penjualan emas. Namun, tidak semua pembelian emas otomatis dikenai pungutan. Terdapat beberapa pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Siapa yang Menjadi Pemungut?

Pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Dalam aturan tersebut, pabrikan emas perhiasan merupakan pengusaha yang memproduksi emas perhiasan sekaligus dapat melakukan penjualan atau memberikan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan. Sementara itu, pedagang emas perhiasan merupakan pengusaha yang menjalankan kegiatan jual beli emas perhiasan atau memberikan jasa terkait emas perhiasan.

Adapun emas perhiasan mencakup berbagai bentuk perhiasan yang sebagian atau seluruh bahannya berasal dari emas, termasuk perhiasan yang dilengkapi batu permata maupun bahan lainnya.

Transaksi yang Menjadi Objek PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Ketentuan ini juga mencakup beberapa transaksi lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi emas perhiasan.

Di antaranya adalah penyerahan emas perhiasan hasil produksi pabrikan kepada pengusaha yang melakukan pemesanan secara maklon. Ketentuan tersebut berlaku ketika spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong disediakan oleh pihak pemesan.

Selain itu, penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha pemesan kepada pabrikan untuk menghasilkan emas perhiasan juga termasuk dalam objek PPh Pasal 22.

Pengaturan tersebut turut mencakup kondisi ketika pengusaha emas perhiasan menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan berasal dari emas serta batu permata atau batu sejenis. Penjualan emas batangan dengan pencatatan kepemilikan secara digital juga termasuk dalam transaksi yang dikenai PPh Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,25%

Untuk transaksi yang tidak termasuk pengecualian, PPh Pasal 22 dipungut dengan tarif 0,25% dari harga jual.

Pajak tersebut menjadi beban pihak pembeli dan terutang pada saat transaksi penjualan berlangsung. PPh Pasal 22 yang dipungut dalam transaksi ini juga bersifat tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak yang dipungut.

Setelah melakukan pemungutan, pengusaha emas memiliki beberapa kewajiban. Pertama, membuat dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pihak yang dikenai pajak. Kedua, menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Tidak Semua Pembelian Emas Dipungut PPh 22

Meskipun terdapat kewajiban pemungutan, transaksi dengan pihak tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 22.

Untuk penjualan emas perhiasan maupun emas batangan, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembelinya merupakan konsumen akhir. Pengecualian ini berlaku tanpa perlu adanya surat keterangan bebas atau SKB.

Pengecualian juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau masuk kategori UMKM, sepanjang telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan sesuai ketentuan PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026.

Selain itu, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembeli memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22.

Khusus untuk penjualan emas batangan, terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan pengecualian tanpa perlu SKB. Pihak tersebut meliputi Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh Pemungutan PPh Pasal 22

Sebagai gambaran, PT Sinar Karya merupakan pabrikan emas perhiasan yang menjual hasil produksinya kepada CV Mitra Jaya sebagai pedagang emas perhiasan. Keduanya telah berstatus PKP dan tidak memiliki surat keterangan PP 55/2022 maupun SKB PPh Pasal 22.

Pada Januari 2026, PT Sinar Karya menjual emas perhiasan kepada CV Mitra Jaya dengan nilai transaksi Rp750 juta. Karena CV Mitra Jaya bukan pihak yang mendapatkan pengecualian, PT Sinar Karya perlu memungut PPh Pasal 22.

Besarnya pungutan adalah:

0,25% × Rp750.000.000 = Rp1.875.000

Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang dipungut PT Sinar Karya dari CV Mitra Jaya sebesar Rp1,875 juta.

Di sisi lain, PT Sinar Karya juga menjual emas perhiasan senilai Rp350 juta kepada Bapak Andi sebagai konsumen akhir. Atas transaksi tersebut, PT Sinar Karya tidak perlu memungut PPh Pasal 22 karena konsumen akhir termasuk pihak yang memperoleh pengecualian.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Ketentuan PPh Pasal 22 atas emas tidak hanya berkaitan dengan tarif pemungutan. Pelaku usaha juga perlu memastikan status dan jenis pembeli sebelum menentukan apakah pajak harus dipungut.

Dengan memahami pihak yang menjadi objek maupun yang memperoleh pengecualian, pengusaha emas dapat menghindari kesalahan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

Post Comment

Translate »