Pengisian NPWP atau NIK Pembeli Orang Pribadi pada Faktur Pajak di Coretax: Panduan Key In dan Import XML
Identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan salah satu unsur penting yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Ketentuan ini menjadi semakin relevan sejak penerapan Coretax DJP karena pengisian identitas lawan transaksi tidak hanya dilakukan melalui perekaman secara langsung (key in), tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme impor XML.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah pengisian identitas pembeli untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bukan konsumen akhir. Pertanyaannya antara lain: kapan menggunakan NPWP atau NIK pada informasi pembeli, dan bagaimana menentukan jenis ID pembeli “TIN” atau “National ID” ketika data dimasukkan melalui template impor XML?
Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 serta panduan Coretax DJP.
Identitas pembeli wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat identitas pihak yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Pasal 33 PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;
- nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, untuk orang pribadi dalam negeri, identitas yang digunakan dalam Faktur Pajak dapat berupa NPWP atau NIK, sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengaturan teknis Faktur Pajak sebelumnya yang menempatkan NIK sebagai identitas yang dapat digunakan untuk orang pribadi dalam negeri. DJP menegaskan bahwa NIK dalam konteks tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP untuk keperluan pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini terutama penting untuk pembeli yang bukan konsumen akhir
Perlu dibedakan antara transaksi kepada konsumen akhir dan transaksi kepada pihak yang identitas perpajakannya harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila transaksi dilakukan kepada pembeli yang tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, identitas pembeli harus dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 33.
Karena itu, dalam transaksi antarpelaku usaha, termasuk transaksi dengan orang pribadi yang membeli BKP/JKP untuk kegiatan usaha atau kepentingan yang bukan merupakan konsumsi akhir, PKP penjual perlu memperhatikan pengisian identitas pembeli dengan benar.
Pengisian identitas pembeli orang pribadi secara key in di Coretax
Apabila Faktur Pajak dibuat dengan cara merekam data secara langsung (key in) di Coretax DJP, pengisian identitas pembeli orang pribadi dilakukan berdasarkan status identitas perpajakan pembeli.
1. Pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP
Untuk orang pribadi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, identitas perpajakan pembeli dapat dimasukkan pada bagian informasi pembeli dengan menggunakan NPWP 16 digit atau NIK sesuai data yang telah terdaftar dan tervalidasi pada sistem Coretax.
Dalam perekaman melalui key in, setelah identitas pembeli dimasukkan, sistem Coretax akan mengambil data yang tersedia dalam basis data DJP. Karena itu, data seperti:
- nama;
- alamat;
- identitas TKU/NITKU sesuai konteks transaksi; dan
- data lain yang tersedia,
dapat muncul secara otomatis berdasarkan data wajib pajak.
Dengan mekanisme ini, PKP sebaiknya tidak mengubah atau mengetik ulang data pembeli secara sembarangan. Apabila data yang muncul tidak sesuai, pengecekan perlu dilakukan terhadap data wajib pajak yang tercatat di Coretax DJP.
DJP sendiri menjelaskan bahwa Coretax melakukan berbagai validasi data, termasuk validasi NPWP dan NITKU dalam proses impor maupun pengolahan data perpajakan.
2. Pembeli orang pribadi belum memiliki NPWP
Kondisinya berbeda apabila penerima BKP atau JKP merupakan orang pribadi dalam negeri yang belum terdaftar sebagai wajib pajak/NPWP.
Dalam kondisi tersebut, pada perekaman secara key in, identitas pembeli dapat diarahkan menggunakan NIK.
Secara umum, langkahnya adalah:
- buka bagian identitas pembeli;
- pada pilihan/toggle identitas, pilih NIK;
- sistem akan menempatkan NPWP sementara/default berupa 0000000000000000;
- masukkan NIK pembeli pada kolom nomor dokumen;
- sistem akan melakukan validasi NIK;
- apabila NIK berhasil divalidasi, akan muncul notifikasi validasi identitas;
- lengkapi nama dan alamat pembeli sesuai data yang diminta sistem.
Penggunaan NIK dalam kondisi ini harus dibedakan dari penggunaan NIK orang pribadi yang sudah terdaftar dan datanya telah dipadankan dalam sistem perpajakan.
DJP sendiri menyediakan mekanisme pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui Coretax dengan aktivasi NIK bagi penduduk Indonesia. Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib pajak memperoleh NPWP dan dapat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya melalui Coretax.
Lalu, kapan memilih “TIN” dan kapan “National ID” pada import XML?
Pertanyaan ini sering muncul karena dalam template impor XML, terdapat dua informasi yang harus diperhatikan secara bersamaan, yaitu nomor identitas pembeli dan jenis identitas pembeli.
Pada template Excel yang digunakan sebagai bagian dari proses impor XML Faktur Pajak, identitas pembeli berada pada kolom yang ditentukan dalam template. Berdasarkan panduan pengisian yang dirujuk Coretaxpedia, untuk identitas pembeli orang pribadi terdapat perbedaan antara pembeli yang terdaftar NPWP dan pembeli yang belum terdaftar NPWP.
A. Pembeli orang pribadi terdaftar NPWP: pilih “TIN”
Untuk pembeli orang pribadi yang sudah terdaftar NPWP, pengisian pada template impor dilakukan dengan:
- Kolom J: masukkan identitas perpajakan pembeli berupa NPWP/NIK sesuai data wajib pajak pada Coretax;
- Kolom K: pilih jenis ID pembeli “TIN”.
TIN merupakan Taxpayer Identification Number, sehingga digunakan ketika identitas yang dimasukkan merupakan identitas perpajakan yang telah terdaftar pada sistem.
Dengan kata lain, jangan menyamakan pilihan “TIN” dengan angka NPWP 15 digit semata. Dalam sistem Coretax, format dan validasi identitas telah menyesuaikan arsitektur nomor identitas perpajakan yang berlaku.
B. Pembeli belum terdaftar NPWP: pilih “National ID”
Untuk pembeli orang pribadi dalam negeri yang belum terdaftar NPWP, pengisian pada template impor XML dilakukan dengan:
- Kolom J: masukkan 0000000000000000;
- Kolom K: pilih “National ID”;
- masukkan NIK pembeli pada elemen/kolom identitas yang disediakan dalam template sesuai struktur XML.
Perbedaan ini penting karena “TIN” dan “National ID” menunjukkan jenis identitas yang digunakan, bukan sekadar pilihan format nomor.
Secara sederhana, logikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Kondisi pembeli orang pribadi | Identitas yang digunakan | Jenis ID pada import XML |
|---|---|---|
| Sudah terdaftar NPWP | NPWP/NIK yang telah tercatat dan tervalidasi sebagai identitas perpajakan | TIN |
| Belum terdaftar NPWP | NIK | National ID |
| Belum terdaftar NPWP pada kolom NPWP | 0000000000000000 | National ID pada jenis ID |
Hal yang paling penting adalah jangan memilih “National ID” hanya karena nomor yang dimiliki pembeli berupa NIK. Status pembeli dalam sistem perpajakan juga harus diperhatikan.
Mengapa pembeli yang sudah terdaftar NPWP menggunakan “TIN”?
Dalam Coretax, NPWP telah menggunakan format 16 digit. Untuk wajib pajak tertentu, termasuk wajib pajak yang sebelumnya menggunakan NPWP 15 digit, terdapat mekanisme penyesuaian format identitas perpajakan.
Karena itu, ketika pembeli sudah merupakan wajib pajak dan identitasnya telah tercatat pada sistem DJP, pengisian XML menggunakan jenis identitas TIN.
Apabila data pembeli berasal dari wajib pajak yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, perlu dipastikan nomor yang dimasukkan telah mengikuti format yang dipersyaratkan oleh Coretax. Panduan teknis impor Coretax memang menggunakan struktur data dan validasi yang berbeda dari sistem sebelumnya, termasuk validasi terhadap NPWP.
Bagaimana jika muncul pesan “Error NPWP tidak ditemukan”?
Salah satu masalah yang dapat muncul ketika melakukan impor adalah notifikasi:
“Error NPWP tidak ditemukan!”
Pesan tersebut tidak selalu berarti pembeli tidak mempunyai NPWP. Kesalahan dapat terjadi karena nomor yang dimasukkan tidak sesuai dengan data pada sistem atau format nomor yang digunakan tidak tepat.
Beberapa hal yang perlu diperiksa adalah:
1. Pastikan jumlah digit benar
NPWP yang digunakan dalam Coretax pada prinsipnya mengikuti format 16 digit.
Jangan langsung memasukkan NPWP lama 15 digit apabila template atau sistem meminta format 16 digit.
2. Periksa data wajib pajak
Pastikan identitas yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan data pembeli pada sistem DJP.
Untuk wajib pajak yang telah mengalami pemadanan NIK-NPWP, pastikan NIK pembeli telah dipadankan dengan data NPWP yang bersangkutan.
3. Pastikan tidak ada salah ketik
Periksa kembali setiap digit, terutama jika data diimpor dalam jumlah besar melalui Excel.
Kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan sistem tidak menemukan identitas yang dimaksud.
4. Perhatikan status pembeli
Jangan menggunakan jenis ID TIN untuk orang pribadi yang sebenarnya belum terdaftar NPWP apabila transaksi tersebut seharusnya direkam menggunakan NIK sebagai National ID.
Sebaliknya, jangan menggunakan National ID hanya karena pembeli mempunyai NIK apabila pembeli sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan identitas perpajakannya harus digunakan.
DJP memang menerapkan validasi terhadap NPWP pada data yang diimpor ke Coretax.
Contoh pengisian untuk memperjelas
Contoh 1: Orang pribadi sudah memiliki NPWP
Misalnya PT ABC menjual JKP kepada Budi, seorang pengusaha orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Budi mempunyai identitas perpajakan yang telah tercatat dan tervalidasi dalam Coretax.
Dalam kondisi tersebut, PKP PT ABC dapat mengisi identitas Budi sebagai pembeli dengan identitas perpajakan yang sesuai data Coretax.
Untuk impor XML:
- Kolom identitas pembeli: NPWP/NIK sesuai data perpajakan;
- Jenis ID pembeli: TIN.
Artinya, transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi dengan pembeli yang telah memiliki identitas perpajakan.
Contoh 2: Orang pribadi belum memiliki NPWP
PT XYZ menyerahkan BKP kepada Andi, seorang penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Andi memiliki NIK, tetapi belum mempunyai NPWP.
Untuk perekaman key in, identitas dapat diarahkan ke NIK dan NIK tersebut dimasukkan sebagai nomor dokumen. Sistem kemudian melakukan validasi terhadap data kependudukan.
Untuk impor XML:
- kolom NPWP/identitas perpajakan: 0000000000000000;
- jenis ID: National ID;
- NIK: diisi sesuai NIK pembeli pada elemen identitas yang disediakan dalam template.
Contoh 3: Pembeli mempunyai NIK sekaligus sudah terdaftar NPWP
Ini merupakan kondisi yang paling berpotensi menimbulkan kekeliruan.
Seseorang dapat mempunyai NIK sebagai penduduk Indonesia dan sekaligus mempunyai identitas perpajakan karena telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Dalam kondisi demikian, keberadaan NIK tidak otomatis berarti jenis ID pada XML harus “National ID”.
Yang perlu dilihat adalah apakah pembeli tersebut telah terdaftar dalam sistem perpajakan dan identitas yang digunakan untuk transaksi merupakan identitas perpajakan yang tervalidasi.
Jika pembeli telah terdaftar NPWP, panduan pengisian impor menggunakan TIN. Sementara National ID digunakan untuk orang pribadi yang belum terdaftar NPWP dan identitas yang digunakan adalah NIK.
Perbedaan “NPWP/NIK” pada informasi pembeli dengan “TIN/National ID” pada XML
Perbedaan istilah ini penting untuk dipahami.
NPWP/NIK pada informasi pembeli berkaitan dengan nomor identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi pembeli dalam Faktur Pajak.
Sementara itu, TIN/National ID pada XML merupakan jenis identitas yang menjelaskan kepada sistem mengenai kategori nomor identitas yang dimasukkan.
Karena itu, jangan membaca kedua pilihan tersebut sebagai dua hal yang sepenuhnya terpisah.
Logika sederhananya adalah:
Pembeli sudah memiliki identitas perpajakan → gunakan identitas perpajakan → jenis ID TIN.
Pembeli belum terdaftar NPWP → gunakan NIK sebagai identitas kependudukan → jenis ID National ID.
Perbedaan perekaman key in dan import XML
| Aspek | Key in | Import XML |
|---|---|---|
| Cara input | Diisi langsung pada aplikasi Coretax | Diisi melalui template/import XML |
| Pembeli sudah terdaftar NPWP | Masukkan NPWP/NIK sesuai data perpajakan | Identitas pada kolom identitas + jenis ID TIN |
| Pembeli belum terdaftar NPWP | Pilih NIK dan masukkan NIK | NPWP/identitas perpajakan diisi 0000000000000000 + jenis ID National ID |
| Validasi | Dilakukan sistem Coretax | Dilakukan saat proses impor/validasi |
| Data nama/alamat | Dapat ditarik dari database Coretax untuk identitas yang terdaftar | Mengikuti struktur data/template XML dan validasi sistem |
Coretax memang menggunakan mekanisme impor berbasis XML, berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan CSV untuk sejumlah dokumen. DJP juga menyediakan template XML dan converter Excel ke XML untuk membantu proses tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan PKP sebelum membuat Faktur Pajak
Agar tidak mengalami penolakan atau kesalahan saat pembuatan Faktur Pajak, PKP sebaiknya melakukan beberapa pemeriksaan berikut:
- Pastikan status pembeli: apakah orang pribadi tersebut sudah terdaftar NPWP atau belum.
- Pastikan transaksi bukan transaksi kepada konsumen akhir apabila identitas pembeli memang wajib dicantumkan.
- Periksa NPWP/NIK pembeli sebelum melakukan perekaman.
- Untuk key in, gunakan pilihan identitas sesuai status pembeli.
- Untuk impor XML, bedakan TIN dan National ID.
- Jangan mengisi NIK sebagai National ID apabila pembeli sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan identitas perpajakannya digunakan.
- Jangan mengisi TIN untuk pembeli yang belum terdaftar NPWP apabila ketentuan pengisian transaksi mengharuskan penggunaan NIK sebagai National ID.
- Pastikan jumlah digit dan format identitas sesuai ketentuan Coretax.
- Jika muncul “NPWP tidak ditemukan”, periksa kembali nomor, status pemadanan, dan format identitas.
- Gunakan template XML terbaru yang disediakan DJP karena struktur dan validasi impor dapat diperbarui.
Post Comment