PPh Final Ojol 0,5 Persen hingga Reformasi Pajak: Rangkuman Kebijakan Perpajakan Terbaru 21 Agustus 2026

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen. Penegasan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain ketentuan pajak bagi pengemudi ojol, sejumlah isu lain turut menjadi perhatian, mulai dari finalisasi regulasi transportasi online, aturan baru mengenai kuasa wajib pajak, dorongan DPR untuk meningkatkan tax ratio, imbauan penggunaan meterai dari saluran resmi, hingga rencana anggaran insentif sepeda motor listrik.

Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol pada prinsipnya merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui model kemitraan berbasis platform digital.

Karena itu, penghasilan yang diterima pengemudi dari kegiatan tersebut merupakan objek PPh. Pengemudi ojol yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan memenuhi kriteria UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan merupakan perubahan atas PP 55/2022. Regulasi terbaru tersebut mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen serta batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Yang perlu digarisbawahi, tarif 0,5 persen tidak dikenakan atas seluruh omzet pengemudi orang pribadi sejak rupiah pertama.

Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta, selama wajib pajak memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas tersebut.

Contoh penghitungan

Misalnya seorang pengemudi ojol memperoleh omzet Rp700 juta dalam satu tahun.

  • Omzet: Rp700 juta
  • Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500 juta
  • Bagian omzet yang dikenai PPh Final: Rp200 juta
  • Tarif PPh Final: 0,5 persen
  • PPh Final: 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh omzet Rp700 juta langsung dikalikan 0,5 persen.

Sebaliknya, apabila omzet setahun hanya Rp400 juta, bagian omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta sehingga tidak dikenai PPh berdasarkan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi.

Apa Saja yang Masuk Omzet Pengemudi Ojol?

Persoalan penting berikutnya adalah menentukan penerimaan apa saja yang masuk dalam peredaran bruto.

Menurut penjelasan DJP, model bisnis ojol memiliki berbagai layanan dan mekanisme pembayaran. Karena setiap platform dapat memiliki mekanisme yang berbeda, penghasilan pengemudi perlu dipetakan berdasarkan jenis penerimaannya.

Pendapatan utama dapat berasal dari:

  1. pengantaran penumpang;
  2. pengantaran makanan;
  3. pengiriman barang;
  4. layanan belanja atau pengantaran kebutuhan sehari-hari; dan
  5. layanan lain yang tersedia melalui platform.

Selain itu, terdapat penerimaan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain tip dari pelanggan dan biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi.

Pengemudi juga dapat memperoleh bonus atau insentif dari platform, misalnya:

  • insentif berdasarkan performa;
  • insentif berdasarkan waktu tertentu;
  • insentif berdasarkan wilayah tertentu;
  • bonus referral;
  • insentif program promosi;
  • insentif setelah menyelesaikan misi tertentu; dan
  • bantuan operasional tertentu.

Artinya, pengemudi perlu melihat keseluruhan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, bukan hanya pendapatan dari tarif perjalanan.

PPh Final 0,5 Persen Tidak Berarti Bebas Administrasi

Kemudahan tarif final tidak berarti pengemudi tidak perlu melakukan pencatatan.

Justru pencatatan omzet menjadi penting karena pengemudi harus dapat mengetahui total peredaran bruto dalam satu tahun pajak. Pengemudi sebaiknya menyimpan catatan pendapatan dari layanan utama, tip, pembatalan, bonus, insentif, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Selain itu, perlu dibedakan antara omzet bruto dan uang bersih yang akhirnya diterima pengemudi setelah potongan tertentu. Skema PPh Final menggunakan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan sesuai ketentuan, sehingga pengemudi tidak dapat semata-mata menggunakan angka saldo bersih sebagai dasar penghitungan.

PP 20/2026 Mempertahankan Tarif 0,5 Persen

PP 20/2026 tidak menaikkan tarif PPh Final UMKM. Tarifnya tetap 0,5 persen, sementara batas omzet untuk menggunakan fasilitas tetap Rp4,8 miliar setahun.

Namun, terdapat perubahan penting mengenai subjek yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Berdasarkan aturan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemanfaatan tarif tersebut tidak lagi dibatasi jangka waktu tertentu selama wajib pajak tetap memenuhi kriteria.

Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi termasuk kelompok penerima fasilitas baru tersebut. Terdapat ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan skema PPh Final.

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Selain aspek perpajakan, pemerintah dan DPR juga sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur transportasi online.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan proses harmonisasi selesai pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Dengan demikian, regulasi mengenai jasa transportasi online diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tidak hanya mencakup angkutan penumpang. Regulasi tersebut juga akan mencakup angkutan barang dan makanan.

Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan Dasco, tarif angkutan orang akan berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku transportasi online juga disebut akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.

Sebelum regulasi diterbitkan, pemerintah masih akan melakukan proses harmonisasi dan melibatkan pelaku transportasi online serta organisasi atau asosiasi terkait.

Kuasa Wajib Pajak Kini Diatur dalam PMK 44/2026

Isu perpajakan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa wajib pajak.

PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/2014 dan memperjelas kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Saat ini terdapat tiga kategori utama, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Masuknya keluarga sebagai kategori kuasa merupakan salah satu perubahan penting. Suami atau istri serta keluarga sedarah dan keluarga semenda sampai derajat tertentu dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan memenuhi persyaratan administrasi berupa surat kuasa khusus dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada orang yang diberi kuasa.

Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Karena itu, pemberian kuasa harus dilakukan secara jelas dan sesuai ruang lingkup yang diberikan.

Kuasa pajak wajib menjaga integritas

DJP juga mengingatkan bahwa seorang kuasa harus menjaga integritas. Kuasa tidak boleh melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan, menyalahgunakan kewenangan, membocorkan informasi wajib pajak, atau melakukan tindakan pidana.

PMK 44/2026 memuat konsekuensi terhadap kuasa yang melakukan pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, pihak yang menjadi kuasa dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi konsultan pajak atau pihak lain yang memperoleh izin atau surat keterangan tertentu, pelanggaran juga dapat berdampak pada status profesional atau administrasinya.

DPR Dorong Reformasi Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio

Di sisi kebijakan fiskal, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendorong pemerintah memperkuat reformasi perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara.

Peningkatan tax ratio menjadi salah satu perhatian karena rasio pajak mencerminkan kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan ukuran perekonomian nasional.

Dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. Sejalan dengan asumsi tersebut, penerimaan perpajakan diarahkan mencapai sekitar Rp2.591,4 triliun, dengan tax ratio sebesar 9,27 persen terhadap PDB, sebagaimana menjadi bagian dari pembahasan fiskal pemerintah dan DPR.

Dorongan reformasi menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, pengawasan berbasis data, serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat penerimaan.

DJP Ingatkan Masyarakat Membeli Meterai dari Saluran Resmi

DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli meterai.

Imbauan tersebut disampaikan setelah DJP bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan meterai palsu maupun meterai bekas pakai yang direkondisi.

DJP meminta masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang berlaku.

Meterai palsu atau meterai bekas pakai bukan hanya menimbulkan persoalan bagi penerimaan negara, tetapi juga dapat membuat kewajiban Bea Meterai atas dokumen tidak terpenuhi. Dalam kondisi demikian, dokumen dapat memerlukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.

Kasus tersebut juga menunjukkan adanya risiko hukum dalam perdagangan meterai ilegal. Produsen atau pengedar meterai palsu dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

Kebijakan fiskal lain yang menjadi perhatian adalah rencana pemberian insentif sepeda motor listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program insentif motor listrik. Nilai insentif yang direncanakan sebesar Rp3 juta per unit.

Program tersebut dikaitkan dengan target 1 juta unit motor listrik, tetapi penyalurannya tidak akan sekaligus dalam satu tahun. Purbaya memperkirakan jumlah motor yang memperoleh insentif hingga akhir 2026 akan jauh lebih rendah karena kapasitas produksi nasional belum mencapai 1 juta unit. Perkiraannya sekitar 100.000 unit sampai akhir tahun.

Rencana tersebut juga masih berkaitan dengan penyusunan aturan teknis. Sebelumnya pemerintah membahas skema insentif kendaraan listrik dengan mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan nilai tambah yang tercipta di dalam negeri.

Karena itu, angka Rp3 juta per unit dan anggaran Rp3 triliun perlu dipahami sebagai rencana kebijakan yang sedang disiapkan, bukan berarti seluruh anggaran tersebut pasti terserap pada 2026.

Kebijakan Pajak Semakin Menyasar Aktivitas Ekonomi Digital

Rangkaian informasi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah saat ini semakin berhubungan dengan perubahan pola kegiatan ekonomi masyarakat.

Pengemudi ojol menjadi contoh yang cukup jelas. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya berlangsung secara konvensional kini dilakukan melalui aplikasi, sementara transaksi dan sumber pendapatannya dapat terdiri dari berbagai komponen.

Dari perspektif perpajakan, perubahan bentuk transaksi tidak otomatis menghilangkan kewajiban pajak. Yang menjadi perhatian adalah karakter penghasilan dan kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan tersebut.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk kelompok usaha yang dianggap membutuhkan kemudahan. PP 20/2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dan pembebasan PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah memperketat sasaran fasilitas tersebut agar tidak digunakan melalui praktik pemecahan usaha atau struktur usaha tertentu untuk menghindari ketentuan pajak. PP 20/2026 bahkan memperjelas penghitungan batas omzet dengan memperhatikan akumulasi peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Post Comment

Translate »