DJP Rilis Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru mengenai penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026.
Penerbitan juklak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah kebutuhan penyesuaian dalam proses penanganan sengketa pajak. Penyesuaian tersebut mencakup pejabat yang menangani perkara banding dan gugatan, penggunaan Coretax, serta administrasi yang berkaitan dengan penerapan e-Tax Court.
Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan
SE-6/PJ/2026 mengatur tahapan penanganan perkara sejak penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga pelaksanaan persidangan. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan sengketa, serta pengelolaan arsip perkara.
Untuk perkara banding, surat uraian banding pada dasarnya disusun oleh kantor wilayah (kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Dokumen tersebut menjadi jawaban DJP atas alasan banding yang disampaikan oleh wajib pajak.
Sementara itu, surat tanggapan disusun untuk menangani perkara gugatan. Kanwil DJP bertugas menyusun surat tanggapan apabila surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala kanwil atau pejabat lain di lingkungan kanwil tersebut.
Apabila surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh pejabat di luar kanwil atau pejabat selain kepala kanwil yang tidak berada dalam lingkungan kanwil bersangkutan, penyusunan surat tanggapan menjadi tugas Direktorat Keberatan dan Banding.
Surat tanggapan sendiri merupakan dokumen yang memuat jawaban DJP sebagai pihak tergugat atas gugatan yang diajukan wajib pajak.
Dokumen yang Menyertai Surat Uraian Banding
Dalam menyusun surat uraian banding, DJP perlu memperhatikan sejumlah ketentuan formal dan materiil. Hal yang diperhatikan antara lain persyaratan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.
Selain itu, DJP juga perlu memastikan kesesuaian objek yang diajukan dalam banding dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP. Alasan serta pendapat yang disampaikan oleh pemohon banding juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya.
Setelah selesai disusun, surat uraian banding disampaikan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dapat disertai dengan beberapa dokumen pendukung, meliputi:
- Surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya;
- Surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya;
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- Surat keberatan beserta bukti penerimaannya dari KPP;
- Surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau
- Matriks sengketa.
DJP wajib menyampaikan surat uraian banding kepada Pengadilan Pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimkannya permintaan surat uraian banding.
Ketentuan Penyampaian Surat Tanggapan
Penyusunan surat tanggapan juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam prosesnya, DJP perlu memperhatikan ketentuan formal dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak.
Selain aspek formal, kesesuaian objek gugatan dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP turut diperiksa. Alasan dan pendapat yang disampaikan oleh penggugat juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan surat tanggapan.
Surat tanggapan yang telah selesai disusun kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dilengkapi dengan:
- Surat atau keputusan yang diajukan gugatan;
- Bukti pengiriman surat atau keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau
- Kronologi penerbitan surat atau keputusan yang diajukan gugatan.
Berbeda dengan surat uraian banding, surat tanggapan harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak paling lama 1 bulan sejak tanggal dikirimkannya permintaan surat tanggapan.
Penyesuaian dengan Coretax dan e-Tax Court
Terbitnya SE-6/PJ/2026 menunjukkan adanya penyesuaian dalam proses administrasi penanganan sengketa pajak. Selain mengatur pembagian tugas pejabat dan tata cara penyusunan dokumen, juklak ini juga menyesuaikan proses dengan penggunaan Coretax dan e-Tax Court.
Dengan ketentuan tersebut, penanganan perkara banding dan gugatan di lingkungan DJP memiliki pedoman yang lebih terstruktur, mulai dari penyusunan dokumen, strategi penanganan perkara, pelaksanaan persidangan, hingga pengarsipan.
Post Comment