NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak
Wajib pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) kemudian diaktifkan kembali tetap dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). Status NPWP yang sebelumnya non-efektif tidak secara otomatis menjadi penghalang untuk memperoleh KSWP.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan status valid dalam KSWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terdapat dua ketentuan utama yang harus dipenuhi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
Informasi ini menjadi penting bagi wajib pajak yang baru mengaktifkan kembali NPWP dan membutuhkan KSWP untuk keperluan layanan publik tertentu.
Status Non-Efektif Bukan Syarat Penghalang KSWP
Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif dan kemudian diaktifkan kembali dapat mengajukan KSWP sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan kata lain, perubahan status NPWP dari non-efektif menjadi efektif bukan merupakan persyaratan tersendiri untuk mendapatkan KSWP. Penentuan valid atau tidak validnya KSWP didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan KSWP.
Kring Pajak, sebagaimana dikutip dalam informasi terbaru, meminta wajib pajak memastikan terlebih dahulu dua persyaratan KSWP telah terpenuhi.
Artinya, wajib pajak tidak perlu menganggap bahwa riwayat NPWP yang pernah berstatus NE dengan sendirinya menyebabkan permohonan KSWP tidak dapat diproses.
Dua Syarat KSWP agar Berstatus Valid
Berdasarkan Pasal 3 PER-43/PJ/2015, Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua ketentuan.
1. Nama dan NPWP sesuai dengan data DJP
Syarat pertama adalah nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan data identitas perpajakannya telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem DJP. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan hasil KSWP tidak memenuhi kriteria valid.
2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang menjadi kewajiban
Syarat kedua adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut menggunakan frasa dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak. Jadi, pemenuhan kewajiban pelaporan SPT harus dilihat berdasarkan kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak, bukan semata-mata berdasarkan dua tahun kalender terakhir.
Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, agar KSWP memuat status valid, wajib pajak harus memenuhi keduanya.
Apa yang Dimaksud dengan KSWP?
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak.
Sementara itu, Keterangan Status Wajib Pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
Berdasarkan PER-43/PJ/2015, hasil Keterangan Status Wajib Pajak dapat memuat status valid atau tidak valid. Apabila statusnya valid, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, KSWP akan memuat status tidak valid.
Dengan demikian, KSWP pada dasarnya menjadi salah satu mekanisme konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ketika wajib pajak mengakses layanan publik tertentu yang mensyaratkan pemeriksaan status perpajakan.
KSWP Digunakan untuk Layanan Publik Tertentu
KSWP tidak dimaksudkan sebagai dokumen yang diperlukan untuk seluruh jenis layanan pemerintah. KSWP digunakan dalam kaitannya dengan layanan publik tertentu yang berdasarkan peraturan instansi pemerintah terkait mensyaratkan adanya konfirmasi status wajib pajak.
Contohnya dapat berupa layanan perizinan tertentu yang pengaturannya berada pada instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
Dalam mekanisme tersebut, instansi pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak. Jika hasil KSWP menunjukkan status valid, proses pemberian layanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan KSWP Kini melalui Coretax DJP
Seiring implementasi Coretax DJP, layanan KSWP kini dapat diajukan melalui sistem tersebut. DJP telah mengalihkan layanan KSWP yang sebelumnya tersedia melalui aplikasi Info KSWP ke Coretax DJP.
Berdasarkan panduan layanan DJP, wajib pajak dapat mengajukan KSWP melalui Portal Wajib Pajak dengan alur layanan administrasi.
Secara umum, langkahnya adalah sebagai berikut:
1.Login ke Portal Wajib Pajak/Coretax DJP menggunakan akun yang tersedia.
2.Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
3.Pilih Layanan Administrasi.
4.Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
5.Pilih jenis layanan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6.Pilih sublayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
7.Isi data permohonan sesuai kolom yang tersedia.
8.Simpan permohonan dan buat dokumen PDF sesuai proses pada sistem.
9.Lakukan penandatanganan sesuai ketentuan.
10.Kirim atau submit permohonan.
Setelah permohonan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Keterangan Status Wajib Pajak secara otomatis.
DJP juga menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat dilakukan secara elektronik sehingga wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pajak apabila seluruh proses dapat diselesaikan melalui Coretax DJP.
Bagaimana Jika KSWP Berstatus Tidak Valid?
Status tidak valid tidak selalu berarti wajib pajak tidak dapat melakukan apa pun. Dalam ketentuan PER-43/PJ/2015, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Keterangan Status Wajib Pajak akan memuat status tidak valid.
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan tersebut juga berlaku apabila konfirmasi status oleh instansi pemerintah tidak dapat dilakukan.
Karena itu, apabila hasil KSWP tidak valid, wajib pajak sebaiknya terlebih dahulu memeriksa penyebabnya, terutama dua aspek utama: kesesuaian data nama dan NPWP serta pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.
Wajib Pajak yang Baru Mengaktifkan NPWP Perlu Memeriksa SPT
Bagi wajib pajak yang sebelumnya berstatus NE dan baru mengaktifkan kembali NPWP, hal yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata perubahan status tersebut, tetapi apakah kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang memang sudah menjadi kewajibannya telah terpenuhi.
Jika kedua persyaratan KSWP telah terpenuhi, riwayat bahwa NPWP pernah berstatus non-efektif tidak disebut sebagai syarat tambahan dalam ketentuan pemberian status valid KSWP.
Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pengaktifan kembali NPWP akan membuat KSWP otomatis tidak valid. Pemeriksaan harus difokuskan pada persyaratan yang secara eksplisit ditetapkan dalam ketentuan KSWP.
Post Comment