Kewenangan Menteri Keuangan Atur Kuasa Wajib Pajak Digugat ke MK
JAKARTA — Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa wajib pajak kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya norma yang memberikan delegasi pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak kepada Menteri Keuangan.
Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Mahamuddin tercatat sebagai Pemohon. Agenda pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada 9 September 2026.
Norma yang Dipersoalkan
Objek permohonan Mahamuddin adalah frasa “… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU HPP.
Secara keseluruhan, Pasal 44E ayat (2) UU KUP memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan terhadap sejumlah ketentuan perpajakan. Khusus huruf e, kewenangan tersebut mencakup pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), sekaligus kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).
Dengan demikian, norma yang diuji tidak secara langsung menetapkan standar kompetensi kuasa wajib pajak secara rinci. Undang-undang justru mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan melalui PMK.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik utama keberatan Mahamuddin.
Pemohon Kaitkan dengan Pasal 23A UUD 1945
Dalam permohonannya, Mahamuddin pada pokoknya berpendapat bahwa pendelegasian tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pemohon menekankan bahwa konstitusi secara eksplisit menggunakan istilah “undang-undang” sebagai dasar pengaturan pajak. Karena itu, menurut Pemohon, pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak semestinya menyerahkan substansi tertentu yang berdampak terhadap hak wajib pajak kepada peraturan yang berada di bawah undang-undang.
Dalam perspektif Pemohon, persoalannya bukan semata-mata keberadaan PMK sebagai peraturan pelaksana, melainkan sejauh mana undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan yang berpotensi menentukan siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dan kompetensi apa yang harus dimilikinya.
Pemohon menilai delegasi tersebut telah melampaui ruang pengaturan teknis-administratif karena menyentuh hak wajib pajak untuk memilih pihak yang dipercaya menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
PMK 44/2026 Menjadi Aturan Pelaksana
Ketentuan yang dipersoalkan kemudian dijabarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
PMK tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan menjadi aturan baru yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Dalam konsiderannya, PMK 44/2026 secara eksplisit menyebut Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagai salah satu dasar pembentukannya.
Dalam aturan baru tersebut, kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan pada dasarnya berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
PMK 44/2026 membedakan persyaratan berdasarkan pihak yang bertindak sebagai kuasa. Konsultan pajak dianggap memenuhi kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Aturan tersebut juga memperluas kategori pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Selain konsultan pajak dan pihak lain, keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan cakupan suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua.
Pemohon Merasa Pilihan Kuasanya Menjadi Terbatas
Mahamuddin mempersoalkan konsekuensi praktis dari pendelegasian kewenangan tersebut.
Menurut Pemohon, keberadaan PMK 44/2026 menyebabkan wajib pajak tidak lagi bebas menunjuk seseorang berdasarkan kompetensi yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan hukum dan perpajakannya apabila orang tersebut tidak memenuhi kompetensi sebagaimana ditentukan dalam PMK.
Dengan kata lain, Pemohon menilai kewenangan memilih kuasa yang seharusnya berada pada wajib pajak menjadi dibatasi oleh standar kompetensi yang ditentukan Menteri Keuangan.
Persoalan tersebut dianggap semakin penting karena seorang kuasa dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Oleh sebab itu, menurut Pemohon, pengaturan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa dan kompetensi yang wajib dimilikinya berkaitan langsung dengan kemampuan wajib pajak untuk memperoleh pendampingan dalam menjalankan haknya di bidang perpajakan.
Pemohon kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dianggap Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Selain Pasal 23A, Mahamuddin juga mendalilkan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Argumentasinya, kompetensi kuasa wajib pajak tidak ditentukan secara langsung dan jelas dalam undang-undang, tetapi diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk diatur melalui PMK.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang sebenarnya dapat dipilih wajib pajak sebagai kuasa dan kompetensi apa yang harus dimiliki orang tersebut.
Pemohon juga berpendapat bahwa pendelegasian seharusnya hanya digunakan untuk mengatur aspek teknis administratif, termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian kuasa. Delegasi tersebut, menurut Pemohon, tidak semestinya digunakan untuk memperluas kewenangan Menteri Keuangan hingga menentukan substansi yang pada akhirnya membatasi pilihan wajib pajak.
Berbeda dengan Pandangan Pemerintah melalui DJP
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa PMK 44/2026 justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi wajib pajak maupun kuasa yang ditunjuk.
DJP menyebut aturan baru tersebut diperlukan antara lain karena PMK 229/2014 belum mengatur secara memadai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak serta belum mengatur pihak lain dan keluarga sebagai pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa.
DJP juga mengaitkan pengaturan ini dengan sistem self-assessment yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dalam konteks tersebut, keberadaan kuasa yang mempunyai kompetensi di bidang perpajakan dinilai penting untuk membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar.
Menurut penjelasan DJP, PMK 44/2026 tidak dimaksudkan untuk mempersempit hak wajib pajak. Sebaliknya, aturan tersebut disebut memberikan pilihan yang lebih luas karena wajib pajak dapat menunjuk konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga sebagai kuasa dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan Putusan MK Sebelumnya
Isu mengenai batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa wajib pajak sebenarnya bukan persoalan yang sepenuhnya baru.
DJP mencatat bahwa pengaturan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, yang sebelumnya menguji ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.
Menurut penjelasan DJP, putusan tersebut menegaskan bahwa hal yang dapat didelegasikan kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan pengaturan administratif dan tidak sepatutnya menjadi instrumen untuk membatasi hak kuasa wajib pajak dalam mewakili kliennya.
Konteks putusan sebelumnya tersebut menjadi relevan dalam perkara 328/PUU-XXIV/2026 karena Pemohon kini justru mempersoalkan norma delegasi pada Pasal 44E ayat (2) huruf e, khususnya sejauh delegasi itu mencakup penentuan “kompetensi tertentu” seorang kuasa.
Apa yang Diminta Mahamuddin kepada MK?
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa:
“… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)”
dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, konsekuensinya dapat menyentuh dasar hukum pendelegasian kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak.
Namun, pada tahap ini belum terdapat putusan akhir MK mengenai pokok perkara tersebut. Berdasarkan data SIPPI, perkara 328/PUU-XXIV/2026 baru memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan pada 9 September 2026.
Titik Krusial Perkara
Perkara Mahamuddin pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan hukum yang sama-sama penting.
Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa kuasa wajib pajak memiliki kompetensi yang memadai. Hal tersebut penting mengingat kesalahan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi wajib pajak.
Di sisi lain, terdapat prinsip bahwa hak wajib pajak untuk menunjuk kuasa tidak boleh dibatasi secara berlebihan oleh aturan pelaksana. Persoalan konstitusionalnya kemudian terletak pada batas antara pengaturan teknis-administratif yang memang dapat didelegasikan dan pengaturan substantif yang seharusnya ditetapkan langsung melalui undang-undang.
Dengan demikian, perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar mempersoalkan PMK 44/2026. Pokok persoalannya lebih mendasar, yakni seberapa jauh undang-undang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak dan apakah delegasi tersebut tetap sejalan dengan jaminan konstitusional atas kepastian hukum serta prinsip pengaturan pajak berdasarkan undang-undang.
Post Comment