SPP-TDLN Segera Berlaku, Pemungutan PPN Diawali 4 Bank BUMN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak, khususnya di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital.
Rencana implementasi SPP-TDLN disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Menurutnya, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.
Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital
Bimo menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN diarahkan untuk memperluas basis pajak dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
SPP-TDLN secara khusus mencakup transaksi pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dengan adanya sistem tersebut, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.
Jalin Ditugaskan Kembangkan SPP-TDLN
Dalam pelaksanaannya, PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. Penugasan tersebut diberikan berdasarkan Perpres 68/2025.
Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yaitu:
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Kedua jenis transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPN melalui mekanisme yang disiapkan dalam SPP-TDLN.
Bank Jadi Pihak yang Memungut PPN
Dalam skema SPP-TDLN, bank berperan sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan terutang PPN.
Adapun besaran PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP. Nilai tersebut digunakan apabila harga atau pembayaran yang diterima telah memperhitungkan PPN.
Dengan mulai diterapkannya SPP-TDLN pada 10 September 2026, pemerintah berharap mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat semakin mendukung optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Post Comment