Baru Jadi Wajib Pajak Badan di Tengah Tahun, Ini Periode SPT yang Berlaku

Badan usaha yang baru mulai berdiri pada penghujung tahun tidak harus memiliki periode pelaporan SPT Tahunan PPh selama 12 bulan. Lamanya periode yang dilaporkan mengikuti waktu mulai berlakunya kewajiban pajak subjektif.

Ketentuan ini berlaku, misalnya, bagi perseroan yang baru didirikan sekaligus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Desember 2025. Dengan tahun buku yang mengikuti tahun kalender, perseroan tersebut hanya memiliki periode pelaporan untuk Desember 2025.

Artinya, bulan-bulan sebelum perseroan berdiri tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT. Pelaporan tidak dibuat untuk menggambarkan aktivitas selama Januari hingga Desember, melainkan hanya untuk masa ketika kewajiban pajak subjektif sudah berlaku.

Periode SPT Mengikuti Masa Kewajiban Pajak

Kring Pajak menjelaskan ketentuan ini ketika menjawab pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh bagi badan yang baru terdaftar pada penghujung tahun.

Badan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai dalam tahun pajak menggunakan jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026.

Pasal 3 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh dapat disampaikan untuk suatu Tahun Pajak dan/atau Bagian Tahun Pajak.

Perbedaannya terletak pada kapan kewajiban pajak subjektif mulai berlaku. Wajib Pajak yang kewajibannya sudah ada sejak awal hingga akhir tahun menyampaikan SPT untuk satu Tahun Pajak. Jika kewajiban tersebut baru muncul atau berakhir pada tahun berjalan, pelaporan dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak.

Wajib Pajak Badan yang Berdiri pada Desember Hanya Lapor untuk Desember

Untuk memahami penerapannya, dapat digunakan contoh perseroan yang baru didirikan pada Desember 2025. Perseroan tersebut menggunakan tahun buku yang berakhir pada Desember. Karena baru berdiri pada bulan terakhir tahun tersebut, periode yang masuk dalam SPT hanya satu bulan, yaitu Desember.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisi perseroan pada Januari sampai November 2025. Pada periode itu, badan tersebut belum didirikan sehingga belum memiliki kewajiban pajak subjektif sebagai Wajib Pajak Badan.

Berdiri di Tengah Tahun, Periode Pelaporan Menyesuaikan

PER-3/PJ/2026 juga memberikan ilustrasi mengenai PT yang didirikan pada 1 Agustus dan menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun kalender.

Untuk PT tersebut, SPT Tahunan PPh mencakup periode Agustus sampai Desember. Empat bulan pertama tahun tersebut tidak masuk dalam periode SPT karena kewajiban pajak subjektif badan belum dimulai.

Ilustrasi ini sekaligus memperjelas bahwa periode pelaporan tidak otomatis dihitung selama satu tahun kalender. Tanggal mulai berdirinya badan menjadi salah satu penentu periode yang harus dilaporkan.

Perubahan Tahun Buku Termasuk Kondisi Bagian Tahun Pajak

Ketentuan mengenai Bagian Tahun Pajak juga berlaku di luar kondisi badan yang baru didirikan.

Dalam Pasal 3 ayat (4) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak yang:

  • kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau
  • melakukan perubahan tahun buku dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP.

Karena itu, periode SPT tidak hanya berkaitan dengan pembagian Januari sampai Desember. Perubahan tahun buku yang telah disetujui juga dapat memengaruhi periode tahun pajak yang harus dilaporkan.

Kewajiban Pajak Subjektif Dimulai Saat Badan Berdiri

Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pajak subjektif dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Waktu tersebut menjadi titik awal untuk menentukan periode yang masuk dalam SPT Tahunan PPh. Dari sana pula dapat diketahui masa penghasilan dan kewajiban perpajakan badan yang perlu dilaporkan.

Jika sebuah PT baru berdiri pada Desember 2025, misalnya, SPT yang disampaikan hanya mencakup periode Desember sampai akhir tahun pajak. Januari hingga November tidak menjadi bagian dari laporan karena pada masa tersebut badan belum memiliki kewajiban pajak subjektif.

Aturan ini pada akhirnya membuat periode pelaporan SPT menyesuaikan dengan masa ketika Wajib Pajak Badan mulai menjalankan kewajiban perpajakannya, bukan semata-mata mengikuti 12 bulan dalam satu tahun kalender.

Post Comment

Translate »