NPWP Tidak Valid di OSS? DJP Minta Wajib Pajak Cek Status KSWP

JAKARTA — Wajib pajak yang mengalami kendala berupa notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) diminta untuk terlebih dahulu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah dinyatakan valid.

Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kendala ketika melakukan validasi NPWP pada sistem OSS.

Kring Pajak menjelaskan, munculnya notifikasi NPWP tidak valid pada OSS kemungkinan disebabkan oleh status KSWP wajib pajak yang belum valid.

“Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid,” tulis Kring Pajak melalui media sosial.

Dengan demikian, wajib pajak yang mengalami kendala tersebut perlu mengecek terlebih dahulu status KSWP pada sistem DJP sebelum melakukan proses validasi NPWP kembali pada OSS.

Syarat Status KSWP Dinyatakan Valid

Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila wajib pajak memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP. Artinya, terdapat kesesuaian antara identitas wajib pajak yang digunakan dengan data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Apabila salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, status KSWP dapat menjadi tidak valid. Kondisi tersebut kemudian berpotensi menyebabkan wajib pajak mengalami kendala ketika menggunakan layanan publik yang menerapkan mekanisme KSWP, termasuk proses tertentu pada sistem OSS.

Cara Cek Status KSWP di Coretax DJP

Wajib pajak dapat mengecek status KSWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah status KSWP sudah valid sebelum melanjutkan proses pada OSS.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  4. Pilih jenis layanan KSWP.
  5. Selanjutnya, wajib pajak dapat melihat keterangan mengenai status KSWP.

Melalui pengecekan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui apakah data dan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah memenuhi persyaratan KSWP.

Apabila status KSWP belum valid, wajib pajak perlu menelusuri penyebabnya terlebih dahulu, misalnya terkait kesesuaian data identitas atau pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Apa Itu KSWP?

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak dari DJP.

Sementara itu, keterangan status wajib pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP untuk layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai status perpajakan wajib pajak sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian layanan publik yang telah ditentukan.

Adapun yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.

Contohnya adalah layanan perizinan yang diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Perlu Cek KSWP Sebelum Melanjutkan Proses di OSS

Kendala NPWP tidak valid pada OSS tidak selalu menunjukkan bahwa NPWP wajib pajak bermasalah atau tidak terdaftar. Wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah status KSWP-nya telah valid.

Oleh karena itu, ketika menemukan notifikasi NPWP tidak valid pada OSS, wajib pajak dapat melakukan pengecekan status KSWP melalui Coretax DJP. Jika status KSWP telah valid, wajib pajak dapat melanjutkan kembali proses yang diperlukan pada sistem OSS.

Langkah tersebut juga dapat membantu wajib pajak memastikan bahwa data identitas dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah sesuai dengan data administrasi DJP.

Post Comment

Translate »