BPK Soroti Pengawasan Insentif Pajak BKPM, Laporan ke DJP Tak Pernah Disampaikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2021 hingga semester I/2025. Salah satu temuan utama ialah tidak adanya laporan triwulanan mengenai penerbitan insentif pajak yang seharusnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP DTT) BPK. Selain persoalan pelaporan, pemeriksaan juga mengungkap kelemahan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, kelengkapan data fasilitas penanaman modal pada sistem Online Single Submission (OSS), serta akses data bagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi.
Laporan Insentif Pajak Tidak Disampaikan ke DJP
Selama periode pemeriksaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan terkait penerbitan fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada DJP. Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan atas pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha.
Sebagai pengganti penyampaian laporan, BKPM memberikan hak akses OSS kepada DJP. Namun, mekanisme tersebut tidak menggantikan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan sebagaimana mestinya.
Permasalahan ini menjadi salah satu perhatian BPK karena pelaporan fasilitas penanaman modal merupakan bagian penting dari pengawasan atas insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.
Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha Belum Memadai
BPK juga menemukan bahwa Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal belum melakukan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterima dalam kegiatan inspeksi lapangan rutin.
Penilaian yang dilakukan selama ini hanya didasarkan pada jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha. Dengan demikian, penilaian tersebut belum mencakup pemeriksaan atas kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya terkait fasilitas yang diberikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya memastikan apakah fasilitas penanaman modal telah digunakan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data Fasilitas Penanaman Modal dalam OSS Belum Lengkap
Permasalahan lainnya ditemukan pada subsistem pengawasan OSS yang belum menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sistem tersebut seharusnya menarik informasi mengenai fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP untuk digunakan saat inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data yang tersedia hanya mencakup fasilitas tax holiday dan tax allowance.
Akibatnya, informasi mengenai fasilitas penanaman modal lainnya belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan. Keterbatasan data ini dapat menghambat pemeriksaan menyeluruh atas fasilitas yang diterima pelaku usaha.
DPMPTSP Provinsi Tidak Memiliki Akses Data yang Memadai
BPK turut menemukan kendala dalam pelaksanaan pengawasan oleh DPMPTSP provinsi yang bertugas menjalankan kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM belum memberikan akses terhadap data fasilitas dan penilaian kepatuhan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Hasil pemeriksaan atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa dokumen pengawasan belum mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal. Kedua instansi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk melihat daftar pelaku usaha penerima fasilitas.
Selain itu, DPMPTSP provinsi tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas saat mengisi BAP. Data tersebut telah terisi secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat diubah oleh petugas yang melaksanakan pemeriksaan. Keterbatasan akses dan pengelolaan data ini membuat pelaksanaan pengawasan di tingkat provinsi belum dapat berjalan secara optimal.
BPK Minta Perbaikan Pengawasan dan Sistem OSS
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melakukan pembinaan terhadap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan kewajiban pelaku usaha penerima fasilitas.
BPK juga mendorong penyesuaian pada subsistem pengawasan OSS agar data fasilitas masterlist dapat disajikan secara lengkap dalam BAP. Selain itu, akses data perlu diberikan kepada DPMPTSP provinsi agar pelaksana pengawasan dapat melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil penilaian kepatuhan secara memadai.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut. Tindak lanjut yang direncanakan meliputi pembinaan terhadap pihak terkait, pengusulan penyesuaian subsistem pengawasan OSS kepada tim pengembang, serta penyusunan laporan triwulanan sesuai ketentuan.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan fasilitas penanaman modal, memperkuat koordinasi antara BKPM dan DJP, serta memastikan pemenuhan kewajiban pelaku usaha penerima insentif pajak dapat dipantau dengan lebih baik.
Post Comment