Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Akan Terisi Otomatis di SPT Pedagang

Pedagang yang memperoleh bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui penyedia marketplace tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut secara manual saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme prepopulated yang akan mengisi data bukti pemungutan secara otomatis dalam sistem pelaporan pajak.

Melalui mekanisme tersebut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan langsung tersedia pada SPT Tahunan PPh pedagang. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan setiap dokumen satu per satu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan input.

Data bukti pemungutan yang telah terisi otomatis juga dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

Dalam pelaksanaannya, penyedia marketplace atau lokapasar diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk dokumen tagihan yang digunakan. Meski demikian, dokumen tersebut wajib memuat sejumlah informasi penting sebagai syarat agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Informasi yang harus dicantumkan meliputi nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama penyedia marketplace atau lokapasar, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan, jumlah harga jual beserta potongan harga apabila ada, serta besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang.

Dokumen tagihan yang memenuhi persyaratan tersebut akan memiliki kedudukan yang sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk sebagai dasar pengkreditan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dengan integrasi data antara marketplace dan sistem DJP, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan.

Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pemungutan sekaligus pelaporan pajak bagi pelaku usaha di platform digital.

Post Comment

Translate »