DJP Sediakan Data Mikro untuk Peneliti via eRiset
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang bagi peneliti untuk memperoleh data mikro perpajakan guna mendukung penelitian yang lebih mendalam. Pengajuan permintaan data dilakukan melalui layanan e-Riset DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyediaan data mikro dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak. Hal tersebut mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Patokannya adalah Pasal 34 UU KUP. Kita tidak akan memberikan data yang me-reveal identitas,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bimo, data yang lebih detail diperlukan untuk mendukung penelitian dengan metode yang lebih kompleks, termasuk dynamic modelling. Ketersediaan data tersebut diharapkan dapat membantu akademisi, peneliti, maupun masyarakat dalam melakukan kajian dan analisis terkait perpajakan.
“Data yang detail untuk mendukung dynamic modelling yang bisa membantu akademisi, periset, dan masyarakat Insyaallah akan kami sediakan,” katanya.
Meski demikian, penyediaan data mikro tidak berarti DJP akan memberikan informasi pribadi atau data yang memungkinkan identitas wajib pajak diketahui. Akses data tetap disesuaikan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan serta ketersediaan data yang dimiliki DJP.
Pengajuan melalui e-Riset
Peneliti yang membutuhkan data perpajakan dapat mengajukan permohonan melalui layanan e-Riset DJP. Layanan ini tidak hanya digunakan untuk permintaan data, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan permintaan narasumber wawancara, focus group discussion (FGD), maupun penyebaran kuesioner.
Dalam pengajuan penelitian, peneliti perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan dari badan, lembaga, sponsor, atau perguruan tinggi, proposal penelitian, serta surat pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian kepada DJP.
Khusus bagi periset selain mahasiswa, terdapat persyaratan tambahan berupa NPWP, SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, serta Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian tema penelitian, serta ketersediaan data atau narasumber yang dibutuhkan.
Hasil permohonan dapat berupa diterima, diterima sebagian, atau ditolak. Permohonan dapat ditolak apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, tema penelitian tidak sesuai dengan ketentuan, atau data maupun narasumber yang dibutuhkan tidak tersedia pada lokasi yang diminta.
Data Mikro Tetap Memiliki Batasan
Rencana pemberian data mikro perlu dipahami sebagai upaya menyediakan data yang lebih terperinci untuk kepentingan penelitian, bukan sebagai pembukaan database wajib pajak kepada publik.
Pasal 34 UU KUP menjadi salah satu dasar utama dalam menjaga kerahasiaan informasi perpajakan. Karena itu, data yang diberikan kepada peneliti harus tetap memperhatikan apakah informasi tersebut dapat mengungkap identitas atau informasi rahasia wajib pajak.
Dengan pendekatan tersebut, peneliti dapat memperoleh data yang relevan untuk kebutuhan analisis tanpa mengakses informasi identitas wajib pajak yang dilindungi.
Jenis, tingkat detail, serta bentuk data yang dapat diberikan akan bergantung pada kebutuhan penelitian, ketersediaan data, dan ketentuan yang berlaku di DJP.
DJP Siapkan Dashboard Riset
Selain menyediakan data mikro melalui mekanisme e-Riset, DJP juga menyiapkan dashboard baru yang berkaitan dengan riset perpajakan.
Bimo mengatakan dashboard tersebut ditargetkan dapat dipublikasikan pada akhir 2026. Kehadiran dashboard diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi akademisi dan peneliti dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk kajian perpajakan.
Dengan pengembangan e-Riset, penyediaan data mikro, dan rencana dashboard riset tersebut, DJP berupaya memperluas akses peneliti terhadap data perpajakan. Namun, seluruh akses tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan berada dalam batas perlindungan kerahasiaan data wajib pajak.
Bagi peneliti yang membutuhkan data, permohonan dapat diajukan melalui e-Riset DJP dengan melengkapi dokumen dan menjelaskan kebutuhan penelitian secara jelas. Persetujuan atas permohonan tetap bergantung pada hasil verifikasi DJP, kesesuaian penelitian, serta ketersediaan data yang dapat diberikan.
Post Comment