DJP Siapkan 3 Tingkatan SKT bagi Pihak Lain yang Jadi Kuasa Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus menjalankan kewenangan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, klasifikasi SKT untuk pihak lain akan dibagi menjadi tiga tingkat. Pembagiannya akan mengikuti tingkat kompetensi perpajakan yang dimiliki oleh pihak tersebut. Skema ini serupa dengan izin konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C.

Wajib Ikuti Ujian Kompetensi

Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian tersebut menjadi bagian dari proses untuk membuktikan kemampuan di bidang perpajakan. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK.

SKK kemudian menjadi dasar dalam penerbitan SKT. Untuk tingkat kompetensinya, level A menjadi tahapan awal. Sementara itu, pihak yang ingin memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan harus mengikuti ujian kompetensi tingkat B. Adapun tingkat C ditujukan untuk pihak yang menangani urusan perpajakan internasional.

Dengan pembagian tersebut, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan bergantung pada tingkat kompetensi yang telah diperolehnya.

Penerbitan SKT Akan Terintegrasi Sistem

Proses penerbitan SKT nantinya direncanakan terhubung dengan sistem. Setelah SKK diperoleh dari BPPK, data kompetensi tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SKT.

DJP menyebut SKT nantinya diharapkan dapat terunggah secara otomatis melalui sistem apabila seluruh proses telah berjalan. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan mengenai tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam PMK yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Post Comment

Translate »