DJP Tetapkan SPT GloBE, Wajib Diisi oleh WP Tercakup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Ketentuan tersebut mengatur format induk dan lampiran SPT yang wajib disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
“Wajib pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Dalam beleid tersebut, SPT Tahunan PPh GloBE terdiri atas satu formulir induk dan tiga lampiran. Formulir induk mencakup tiga bagian utama, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
SPT Tahunan PPh GloBE wajib diisi apabila wajib pajak merupakan entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional. Sementara itu, SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh wajib pajak GloBE selain entitas induk utama apabila terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan skema UTPR.
Adapun SPT Tahunan PPh DMTT wajib diisi oleh seluruh wajib pajak GloBE. Sebelum mengisi formulir tersebut, wajib pajak diwajibkan mendeklarasikan bagian yang harus diisi dengan mencentang opsi pada bagian “Kewajiban Pelaporan Wajib Pajak GloBE”.
“Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE diisi dengan memberikan tanda centang (✓) sesuai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE oleh subjek pajak dalam negeri yang merupakan wajib pajak GloBE,” bunyi Lampiran G PER-6/PJ/2026.
Lampiran I digunakan untuk mengungkapkan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan DMTT di Indonesia. Kemudian, Lampiran II diisi apabila terdapat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada wajib pajak GloBE.
Sementara itu, Lampiran III digunakan untuk memerinci penghitungan laba atau rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, substance based income exclusion (SBIE), additional current top-up tax, serta pajak tambahan berdasarkan DMTT.
DJP menegaskan SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf latin dan angka Arab. Penyampaian SPT dilakukan secara elektronik kepada DJP setelah ditandatangani oleh wajib pajak.
PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Post Comment