Jasa Konsultan Pajak
_____
Pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan self assessment, dimana semua Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri pajaknya. Kerumitan dalam peraturan perpajakan mulai dari menghitung hingga melaporkan pajak tentu menjadi kendala bagi Anda yang memiliki kesibukan sangat tinggi untuk urusan terkait dengan perpajakan.
Mitra Konsultindo Group memberikan solusi perpajakan untuk setiap bisnis dan usaha Anda dengan berbagai pilihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Kami bisa membantu mengoptimalkan perhitungan dengan melakukan Tax Planning yang efektif dan pelaporan pajak Perusahan / Badan dan Orang Pribadi Anda secara akurat dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam aktivitas dan kemajuan usaha yang sedang Anda jalani saat ini.
Mitra Konsultindo Group berdiri dan berpengalaman sejak tahun 1999 terdiri atas profesi-profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai:
- Orang pribadi: profesi, investor, pemilik/owner, pengusaha/entrepreneur, komisaris, direktur, pegawai, dsb.
- Badan usaha/badan hukum: PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dsb.
- Skala usaha: skala kecil (UKM), skala menengah, skala besar (PMA, emiten Tbk.)
- Sektor usaha: jasa, trading, manufaktur, properti, hospitality, logistik, ritel, otomotif, keuangan, agro, dsb.
Jasa Konsultan Pajak yang kami sediakan antara lain: