Pengajuan Keringanan Sanksi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP Siaga Perkuat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem Coretax menjelang berakhirnya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen pada 31 Desember 2026. Persiapan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan menjelang batas akhir program.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap kinerja Coretax terus dilakukan. Kapasitas jaringan juga diperkuat agar sistem tetap dapat melayani wajib pajak ketika terjadi lonjakan akses.

DJP turut mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai akhir periode untuk mengurus permohonan keringanan sanksi. Pengajuan lebih awal diharapkan bisa mengurangi antrean akses dan membuat proses administrasi berjalan lebih lancar.

DJP Minta Wajib Pajak Segera Mengajukan Permohonan

Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu memastikan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah pelunasan pokok pajak terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemenuhan persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan fasilitas yang akan diajukan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kewajibannya lebih awal agar tidak terburu-buru saat tenggat program semakin dekat.

Di sisi lain, DJP terus mengevaluasi kinerja Coretax untuk menjaga agar layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik. Penguatan sistem ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi peningkatan penggunaan menjelang akhir periode program.

Fasilitas Pengurangan Sanksi Mengacu pada PMK 71/2026

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, penghapusan hingga 100 persen tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak, melainkan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga karena terlambat membayar atau menyetorkan pajak.

Wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi sebelum mengajukan permohonan. Pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

Batas Pengajuan hingga 31 Desember 2026

Program keringanan sanksi administratif pajak ini berlangsung hingga 31 Desember 2026. DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak melewatkan tenggat tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban yang menjadi syarat pengajuan.

Pelunasan pokok pajak dan penyampaian SPT perlu dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku untuk setiap fasilitas. Wajib pajak juga disarankan mengurus permohonan melalui Coretax lebih awal, sehingga masih memiliki waktu untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

DJP sendiri terus menjaga kesiapan sistem untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya akses pada penghujung tahun. Dengan pengajuan yang tidak menumpuk di hari-hari terakhir, proses pemanfaatan fasilitas diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Post Comment

Translate »