Perpanjang Pelaporan SPT GloBE, WP Perlu Sampaikan Pemberitahuan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 memerinci mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE) atau pajak minimum global.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, wajib pajak GloBE dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE selama paling lama dua bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan berakhir.

“Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan pemberitahuan perpanjangan wajib disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Secara umum, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE.

Tahun pajak GloBE merupakan tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT), dan SPT Tahunan PPh *Undertaxed Payment Rules* (UTPR). Tahun tersebut merupakan tahun setelah tahun pengenaan GloBE. Sementara itu, tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak ketika ketentuan pajak minimum global mulai dikenakan.

Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet melebihi €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun, yakni periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun pengenaan GloBE bagi grup tersebut adalah 2025, sedangkan tahun pajaknya adalah 2026.

Dengan demikian, wajib pajak GloBE yang menjadi bagian dari grup tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE untuk tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, yakni pada April 2027.

Namun, apabila tahun pengenaan 2025 merupakan tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan selama dua bulan. Artinya, batas akhir penyampaian SPT dapat diperpanjang hingga Juni 2027.

Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Post Comment

Translate »