PMK 71/2026 Ubah Ketentuan Batas Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan
Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026. Perubahan ini dilakukan terhadap Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024, terutama pada rumusan batas waktu penyampaian tanggapan tertulis oleh wajib pajak.
Berdasarkan aturan terbaru, wajib pajak yang tidak menghadiri pembahasan keberatan tetap berhak menyampaikan tanggapan tertulis. Tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH).
Perubahan Kata Memengaruhi Penghitungan Waktu
Perubahan dalam PMK 71/2026 terletak pada penggunaan kata “sejak” yang diganti menjadi “setelah”. Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak harus menyampaikan surat tanggapan paling lama 10 hari kerja sejak SPUH dikirimkan.
Kini, penghitungan jangka waktu tersebut dimulai setelah tanggal pengiriman SPUH. Artinya, tanggal pengiriman surat tidak termasuk dalam penghitungan 10 hari kerja. Wajib pajak perlu memperhatikan perubahan ini agar tidak keliru menentukan batas akhir penyampaian tanggapan.
SPUH Menjadi Bagian dari Proses Penelitian Keberatan
Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta wajib pajak hadir untuk memberikan keterangan atau mendapatkan penjelasan mengenai keberatan yang diajukan. Permintaan tersebut dilakukan sebelum keputusan keberatan diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PMK 118/2024.
Pemanggilan wajib pajak disampaikan melalui SPUH yang disertai dua dokumen, yaitu pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.
Daftar hasil penelitian tersebut bukan merupakan keputusan akhir atas keberatan wajib pajak. Dokumen ini disampaikan sebagai bagian dari proses penelitian yang dilakukan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keputusan keberatan.
Hak Menyampaikan Tanggapan Tetap Tersedia
Wajib pajak yang memilih untuk tidak hadir dalam pembahasan keberatan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil penelitian yang disampaikan DJP. Kesempatan ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan pendapatnya sebelum keputusan keberatan diterbitkan.
Meski demikian, hak tersebut perlu digunakan dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan. Melalui PMK 71/2026, pemerintah memperjelas bahwa tanggapan tertulis disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman SPUH. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami perubahan penghitungan waktu tersebut agar tanggapan dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Comment